Inti Ajaran Islam

3:19 PM Posted In Edit This 0 Comments »
Inti Ajaran Islam
Oleh: Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz

MUQADDIMAH
Ini adalah buku kecil dan singkat yang akan menerangkan sebagian apa yang harus diketahui oleh kaum muslimin secara umum tentang agama Islam. Saya memberinya judul: "Ad-Durusul Muhimmah li Ammatil Ummah" (Pelajaran-pelajaran Penting Untuk Masyarakat Umum). Saya memohon, semoga Allah Subhanahu wa Ta'ala akan memberikan manfaat dengan buku ini kepada kaum muslimin serta menerima karya ini (sebagai amal kebaikan) dari saya. Sesungguhnya Dialah yang Maha Pemurah dan Maha Mulia.

PELAJARAN KE-1 :

RUKUN ISLAM
Rukun Islam itu ada lima. Yang pertama dan yang paling besar adalah: Syahadah (persaksian) bahwa tidak ada sesembahan yang haq selain Allah dan bahwa Muhammad adalah utusan Allah.

Penjelasan makna dan syarat "Laa Ilaaha Illallah" ( ). " " artinya kita menafikan segala apa yang disembah selain Allah Subhanahu wa Ta'ala, " " artinya kita menetapkan bahwa ibadah itu hanya untuk Allah Subhanahu wa Ta'ala semata-mata, tidak ada sekutu bagiNya.

Syarat " " adalah; adanya:
1. Ilmu yang menafikan kebodohan (tentang Allah Subhanahu wa Ta'ala).
2. Keyakinan yang menafikan keraguan.
3. Ikhlas (murni dalam beribadah kepada Allah Subhanahu wa Ta'ala) yang menafikan syirik.
4. Kejujuran yang menafikan dusta.
5. Cinta yang menafikan kebencian.
6. Ketundukan yang menafikan pelanggaran (meninggalkan perintah).
7. Menerima tanpa ada penolakan.
8. Mengingkari semua apa yang disembah selain Allah Subhanahu wa Ta'ala.
9. Syarat-syarat di atas telah terangkum dalam dua bait berikut:

"Ilmu, keyakinan, keikhlasan dan kejujuran disertai cinta, tunduk dan menerimanya Ditambah lagi yang kedelapan, yaitu, pengingkaranmu terhadap segala sesuatu yang dipertuhankan selain Allah."

Adapun syahadah/persaksian bahwa Muhammad shallallahu 'alaihi wa sallam adalah utusan Allah Subhanahu wa Ta'ala, maka konsekwensinya adalah: Membenarkan apa yang dikabarkan oleh beliau, mentaati perintah beliau, meninggalkan apa yang dilarang oleh beliau dan hendaklah dia tidak menyembah Allah Subhanahu wa Ta'ala kecuali dengan cara yang disyariatkan oleh Allah Subhanahu wa Ta'ala sendiri dan RasulNya.
Kemudian, rukun Islam selanjutnya adalah: Shalat, Zakat, Puasa Ramadhan, Haji ke Baitullah Al-Haram bagi yang mampu mengadakan perjalanan ke sana. q


PELAJARAN KE-2 :

RUKUN-RUKUN IMAN
Rukun-rukun Iman ada enam: beriman kepada Allah Subha-nahu wa Ta'ala, Malaikat-malaikatNya, Kitab-kitabNya, para Rasul-Nya dan beriman kepada Hari Akhir serta Taqdir yang baik dan yang buruk dari Allah Subhanahu wa Ta'ala. q


PELAJARAN KE-3 :

PEMBAGIAN TAUHID & SYIRIK
Tauhid dibagi menjadi tiga :
1. Tauhid Rububiyah.
2. Tauhid Uluhiyah.
3. Tauhid Asma' wa Shifat.

Tauhid Rububiyah ialah mengimani bahwa Allah Subhanahu wa Ta'ala adalah pencipta segala sesuatu dan mengurus kese-muanya dan tidak ada sekutu bagiNya dalam hal tersebut.

Adapun Tauhid Uluhiyah ialah mengimani bahwa Allah Subhanahu wa Ta'ala Dialah yang berhak untuk disembah dengan haq, tidak ada sekutu bagiNya dalam hal tersebut. Inilah makna ", artinya tidak ada yang pantas disembah dengan haq kecuali Allah Subhanahu wa Ta'ala. Maka, segala bentuk ibadah seperti shalat, puasa dan yang lainnya, wajib dilaksanakan hanya untuk Allah Subhanahu wa Ta'ala semata. Tidak boleh ada satu bentuk ibadah pun yang ditujukan kepada selain Allah Subhanahu wa Ta'ala.

Selanjutnya, Tauhid Asma' wa Shifat ialah mengimani semua apa yang disebutkan dalam Al-Qur'anul Karim dan Hadits-hadits shahih tentang nama-nama Allah Subhanahu wa Ta'ala dan sifat-sifatNya. Lalu menetapkan itu semua untuk Allah Subhanahu wa Ta'ala tanpa 'tahrif' (mengubah), tanpa ta'thil (meniadakan), takyif (menanyakan bagaimana caranya), dan tanpa tamstil (penye-rupaan), sesuai dengan firman Allah Subhanahu wa Ta'ala:

"Katakan, Dialah Allah Yang Mahaesa. Allah tempat bergan-tung. Tidak melahirkan dan tidak dilahirkan. Dan tidak ada yang sebanding denganNya seorang pun." (Al-Ikhlas: 1-4).

Dan firman Allah Subhanahu wa Ta'ala :
"Tidak ada yang seperti Dia sesuatu pun dan Dialah Yang Maha Mendengar lagi Maha Melihat." (Asy-Syura: 11).

Tapi ada sebagian ulama yang membagi tauhid menjadi dua bagian saja dengan menggabungkan Tauhid Asma' wa Shifat pada Tauhid Rububiyah. Dan tidak ada masalah dalam hal ini, karena yang dimaksud oleh dua macam pembagian ini sudah jelas.

PEMBAGIAN SYIRIK
Syirik dibagi menjadi tiga bagian:
1. Syirik Akbar (Besar).
2. Syirik Ashghar (Kecil).
3. Syirik Khofi (Samar).


SYIRIK AKBAR (BESAR)
Syirik akbar akan menghapuskan pahala amal dan akan me-ngekalkan pelakunya di dalam Neraka. Seperti yang difirmankan oleh Allah Subhanahu wa Ta'ala:
"Dan kalau mereka melakukan syirik (menyekutukan Allah dengan sesuatu), pasti akan gugur dari mereka (pahala) apa yang mereka lakukan." (An-An'am: 88).

Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman:
"Tidaklah pantas orang-orang musyrik itu memakmurkan masjid-masjid Allah, sedang mereka mengakui bahwa mereka sendiri kafir. Itulah orang-orang yang sia-sia pekerjaannya, dan mereka kekal di dalam Neraka." (At-Taubah: 17).

Dan barangsiapa yang mati dalam keadaan melakukan syirik akbar, maka dia tidak akan diampuni, dan Surga diharamkan baginya. Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman:
"Sesungguhnya Allah tidak akan mengampuni dosa syirik, dan Dia mengampuni segala dosa yang selain dari (syirik) itu, bagi siapa yang dikehendakiNya." (An-Nisa': 48).

Di dalam ayat lain Allah Subhanahu wa Ta'ala juga berfirman:
"Sesungguhnya orang yang mempersekutukan (sesuatu dengan) Allah, maka pasti Allah mengharamkan kepadanya Surga, dan tempatnya ialah Neraka, dan tidaklah ada bagi orang-orang zhalim itu seorang penolong pun." (Al-Maidah: 72).

Yang termasuk syirik akbar, di antaranya adalah berdo'a (meminta) kepada orang mati dan patung (berhala), mohon perlindungan kepada mereka, juga bernadzar dan berkorban (menyembelih binatang) untuk mereka dan lain sebagainya.


SYIRIK ASHGHAR (KECIL)
Syirik kecil ialah beberapa tindakan yang sudah jelas disebut-kan dalam nash-nash Al-Qur'an dan Sunnah sebagai syirik, tetapi tidak termasuk jenis syirik besar. Contohnya adalah riya' (ingin dilihat orang) dalam beramal, bersumpah tidak dengan nama Allah dan mengatakan " " (Sesuatu yang dikehen-daki oleh Allah dan dikehendaki oleh fulan) dan lain sebagainya.

Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
"Sesuatu yang paling aku takuti terhadap kalian adalah syirik kecil. Lalu beliau ditanya syirik kecil itu. Beliau men-jawab: riya'." (HR. Imam Ahmad, Ath-Thabrany, Al-Baihaqi dari Mahmud bin Labid Al-Anshari radhiallahu 'anhu dengan sebuah sanad yang baik, dan diriwayatkan oleh Ath-Thabrany --dengan beberapa sanad yang baik dari Mahmud bin Labid-- dari Rafi' bin Khudaij dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam).

Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam juga bersabda:
"Barangsiapa yang bersumpah dengan sesuatu -selain Allah- maka dia telah menyekutukan (Allah)." (HR. Ahmad dengan sanad yang shahih).

Hadits Umar bin Khaththab radhiallahu 'anhu dan diriwayatkan pula oleh Abu Daud dan At-Tirmidzi dengan sanad yang shahih dan hadits Ibnu Umar radhiallahu 'anhu dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, bahwasanya beliau bersabda:
"Barangsiapa yang bersumpah dengan (menyebut nama) selain Allah, maka dia telah kafir atau syirik."
Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
"Janganlah kalian mengatakan: ('Atas kehendak Allah dan kehendak si fulan'), tapi katakanlah: ('Atas kehendak Allah kemudian atas kehendak si fulan')." (HR. Abu Daud dengan sanad yang shahih dari Hudzaifah bin Al-Yaman radhi-allahu 'anhu).

Syirik kecil ini tidak menyebabkan seseorang keluar dari Islam serta tidak memastikan kekalnya seseorang di dalam Neraka, tetapi menghilangkan kesempurnaan tauhid yang semestinya.


Syirik KHOFI (Samar)
Syirik khofi ini didasarkan pada sabda Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, yang mana beliau bertanya kepada para sahabat:
"Bagaimana sekiranya aku beritahu kalian tentang sesuatu yang lebih aku takuti (terjadi) pada kalian daripada Al-Masih Ad-Dajjal? Mereka menjawab: Ya, wahai Rasulullah! Rasulullah bersabda: "Syirik yang samar (contohnya), sese-orang berdiri lalu dia melakukan shalat maka dia perbagus shalatnya karena dia melihat ada orang lain yang memperhati-kan kepadanya." (HR. Imam Ahmad dalam Musnadnya dari Abi Said Al-Khudri radhiallahu 'anhu).

Bisa juga syirik itu dibagi menjadi dua bagian saja. Syirik besar dan syirik kecil. Adapun syirik khofi, bisa masuk dalam dua jenis syirik tadi. Bisa terjadi pada syirik besar, seperti syiriknya orang-orang munafik. Karena mereka itu menyembunyikan keyakinan sesat mereka dan berpura-pura masuk Islam dengan dasar riya' dan khawatir akan keselamatan diri mereka. Bisa juga terjadi pada syirik kecil seperti yang disebutkan dalam hadits Mahmud bin Labid Al-Anshari yang terdahulu dan hadits Abu Said yang tersebut di atas. q


PELAJARAN KE-4 :

RUKUN IHSAN
Ihsan adalah kamu menyembah Allah Subhanahu wa Ta'ala seolah-olah kamu melihatNya. Bila kamu tidak dapat melihatNya, maka sesungguhnya Dia dapat melihatmu. q


PELAJARAN KE-5 :

SURAT AL-FATIHAH DAN SURAT-SURAT PENDEK
Hendaklah kita mengajarkan surat Al-Fatihah dan surat-surat pendek lainnya yang memungkinkan, seperti dari surat Az-Zalzalah sampai dengan surat An-Nas, diajarkan secara langsung, diperbagus cara bacaannya, disuruh menghafalkan dan dijelaskan hal-hal penting yang harus difahami.


PELAJARAN KE-6 :

SYARAT-SYARAT SHALAT
Syarat-syarat shalat ada 9 (sembilan) :
1. Islam.
2. Berakal.
3. Bisa membedakan (tamyiz).
4. Suci dari hadats.
5. Menghilangkan najis.
6. Menutup aurat.
7. Masuk waktu shalat.
8. Menghadap kiblat
9. Berniat.


PELAJARAN KE-7 :

RUKUN-RUKUN SHALAT
1. Berdiri bila mampu.
2. Takbiratul ihram (membaca Allahu Akbar).
3. Membaca surat Al-Fatihah.
4. Ruku'.
5. Bersujud dengan tujuh anggota (badan).(1)
6. Bangun dari sujud.
7. Duduk di antara dua sujud.
8. Thuma'ninah (tenang) dalam setiap gerakan shalat.
9. Tertib atau berurutan dalam melakukan rukun-rukun di atas.
10. Tasyahhud akhir (membaca At-Tahiyat).
11. Duduk ketika tasyahhud akhir.
12. Membaca shalawat untuk Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam.
13. Mengucapkan dua salam.


PELAJARAN KE-8 :

WAJIB-WAJIB SHALAT

Wajib-wajib shalat ada 8 :
1. Semua takbir dalam shalat selain takbiratul ihram.
2. Membaca: ("Allah Maha Mendengar hamba yang memujiNya.") bagi imam dan orang yang shalat sendirian (munfarid).
3. Membaca: ("Wahai Rabb kami, bagiMu segala puji.") bagi setiap orang yang shalat (imam, makmum atau munfarid).
4. Membaca: ("Mahasuci Rabbku Yang Mahatinggi.") di saat ruku'.
5. Membaca: ("Mahasuci Rabbku Yang Mahatinggi.") di saat sujud.
6. Membaca: ("Ya Rabb, ampunilah aku.") di saat duduk di antara dua sujud.
7. Tasyahhud pertama.
8. Duduk ketika tasyahhud pertama.


PELAJARAN KE-9 :

KETERANGAN TENTANG TASYAHHUD

Bertasyahhud ialah membaca:
"Segala pengagungan, pengharapan dan kebaikan adalah milik Allah. Semoga keselamatan atasmu wahai Nabi, juga anugerah dan berkahNya. Semoga keselamatan atas kami dan atas segenap hamba Allah yang shalih. Aku bersaksi bahwa tidak ada sesem-bahan yang haq selain Allah dan aku bersaksi bahwa Muhammad adalah hamba dan utusanNya."

Kemudian membaca shalawat dan permohonan berkah untuk Nabi Muhammad shallallahu 'alaihi wa sallam dengan membaca:
"Ya Allah, anugerahkanlah shalawat atas Muhammad dan ke-luarganya, sebagaimana Engkau telah menganugerahkan shalawat kepada Ibrahim dan keluarganya, sesungguhnya Engkau Maha Terpuji lagi Mahamulia. Ya Allah, berkahilah Muhammad beserta keluarganya sebagaimana Engkau telah memberkahi Ibrahim dan keluarganya. Sesungguhnya Engkau Maha Terpuji dan Mahamulia."

Kemudian dilanjutkan --untuk tasyahhud terakhir-- dengan memohon perlindungan kepada Allah Subhanahu wa Ta'ala dari siksa Neraka Jahannam, siksa kubur, ujian kehidupan dan kemati-an dan dari godaan Dajjal. Setelah itu, boleh membaca do'a apa saja yang dia inginkan, diutamakan do'a-do'a yang ma'tsur (ada contohnya dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam), misalnya:
"Ya Allah, bantulah aku untuk selalu mengingatMu, bersyukur kepadaMu, dan beribadah sebaik-baiknya kepadaMu. Ya Allah, sesungguhnya aku telah banyak menganiaya diriku dan tidak ada yang dapat mengampuni dosa kecuali Engkau, maka ampunilah aku dengan maghfirah dariMu dan rahmatilah aku, sesungguhnya Engkaulah yang Maha Pengampun lagi Maha Pengasih." q


PELAJARAN KE-10 :

SUNNAH-SUNNAH SHALAT

Di antaranya ialah:
1. Membaca do'a istiftah.
2. Meletakkan telapak tangan kanan di atas telapak tangan kiri di atas dada ketika berdiri sebelum ruku' dan setelah ruku' (i'tidal).
3. Mengangkat kedua tangan dengan jari-jari lurus dan dirapatkan sejajar dengan pundak atau telinga, saat takbiratul ihram (takbir pertama), ruku', bangun dari ruku' dan ketika berdiri dari tasyahhud awal menuju ke rakaat ketiga.
4. Membaca tasbih saat ruku' dan sujud lebih dari satu kali (yang sunnah adalah yang kedua dan selanjutnya).
5. Kelanjutan dari bacaan: " " setelah bangun dari ruku' dan membaca do'a istighfar lebih dari satu kali ketika duduk di antara dua sujud.
6. Memposisikan kepala sejajar dengan punggung ketika ruku'.
7. Menjauhkan dua lengan dari dua sisi badannya, menjauhkan perut dari dua paha dan menjauhkan dua paha dari dua betis-nya di saat bersujud.
8. Mengangkat dua lengan dari tanah di saat sujud.
9. Duduk di atas kaki kiri dan menegakkan kaki kanan (duduk iftirasy) di saat tasyahhud pertama dan ketika duduk di antara dua sujud.
10. Duduk tawarruk di saat tasyahhud terakhir dalam shalat yang empat rakaat atau tiga rakaat. Duduk tawarruk itu ialah duduk di atas tanah dengan posisi kaki kiri berada di bawah kaki kanan, sementara kaki kanan tersebut ditegakkan.
11. Memberi isyarat (menunjuk) dengan jari telunjuk pada tasyahhud pertama dan terakhir, dari mulai pertama kali duduk sampai selesai membaca tasyahhud, sembari menggerakkan jari telunjuk tersebut di saat berdo'a.
12. Membaca shalawat dan permohonan berkah untuk Nabi Muhammad shallallahu 'alaihi wa sallam dan keluarga beliau, juga untuk Nabi Ibrahim 'alaihis salam dan keluarga beliau pada tasyahhud pertama.
13. Membaca do'a pada tasyahhud terakhir.
14. Mengeraskan bacaan pada waktu shalat Subuh, shalat Jum'at, shalat dua hari raya, shalat istisqa' (minta hujan) dan pada dua rakaat pertama dari shalat Maghrib dan shalat Isya'.
15. Menyamarkan bacaan pada waktu shalat Dhuhur, shalat Ashar dan pada rakaat ketiga dari shalat Maghrib dan dua rakaat terakhir dari shalat Isya'.
16. Membaca ayat-ayat Al-Qur'an setelah membaca surat Al-Fatihah, ditambah lagi dengan sunnah-sunnah lain yang belum kita sebutkan disini, di antaranya adalah: Kelanjutan bacaan
" setelah berdiri dari ruku' oleh imam, ma'mum dan orang yang shalat munfarid (sendirian). Hal ini termasuk sunnah. Di antaranya pula adalah: meletakkan kedua telapak tangan pada kedua lutut dengan jari-jari yang direng-gangkan di saat ruku'.
q


PENJELASAN KE-11 :

YANG MEMBATALKAN SHALAT

Yang membatalkan shalat ada delapan:
1. Berbicara dengan sengaja, dalam kondisi ingat dan mengerti. Adapun orang yang lupa dan yang tidak mengerti (bodoh), maka shalatnya tidak batal.
2. Tertawa.
3. Makan.
4. Minum.
5. Terbuka aurat.
6. Bergeser jauh dari arah kiblat.
7. Perbuatan "abats" (gerakan tidak berguna, seperti meng-goyangkan kepala, tangan dan lain sebagainya, pen.) yang dilakukan dengan sering dan berturut-turut di saat shalat.
8. Batalnya thaharah (wudhu). q


PELAJARAN KE-12 :

SYARAT-SYARAT WUDHU

Ada sepuluh:
1. Islam.
2. Berakal.
3. Mumayyiz (bisa membedakan antara yang suci dan najis. pen.).
4. Niat.
5. Mempertahankan niat tersebut, artinya tidak bermaksud memotong niat tersebut sampai dia selesai berwudhu.
6. Hilangnya hal yang mewajibkan wudhu.
7. Ber-istinja dengan air atau batu sebelum wudhu.
8. Airnya suci dan boleh dipakai.
9. Menghilangkan apa-apa yang dapat mencegah sampainya air ke kulit.
10. Masuknya waktu shalat bagi orang yang selalu berhadats.


PELAJARAN KE-13 :

FARDHU-FARDHU WUDHU


Fardhu-fardhu wudhu ada enam:
1. Membasuh muka, termasuk pula berkumur-kumur dan memasukkan air ke dalam hidung.
2. Membasuh dua tangan sampai dua siku.
3. Mengusap seluruh kepala, termasuk di dalamnya dua telinga.
4. Membasuh dua kaki sampai / termasuk dua mata kaki.
5. Tertib/berurutan.
6. Bersegera/beruntun tanpa mengakhirkan (dalam melaksanakan tertib fardhu-fardhu tersebut, pen.).Dan disunnahkan membasuh muka, dua tangan dan dua kaki, masing-masing tiga kali, termasuk juga berkumur-kumur dan memasukkan air ke dalam hidung. Yang wajib hanya satu kali saja. Adapun mengusap kepala, tidak disunnahkan lebih dari satu kali, seperti yang ditunjukkan oleh hadits-hadits yang shahih. q


PELAJARAN KE-14 :

YANG MEMBATALKAN WUDHU

Yang membatalkan wudhu ada enam:
1. Sesuatu yang keluar dari dua jalan yaitu qubul dan dubur (buang air kecil dan air besar, pen.).
2. Keluarnya sesuatu yang najis dalam jumlah yang banyak dari tubuh.
3. Hilang akal, baik karena tidur atau lainnya.
4. Memegang kemaluan --yang di depan (qubul) dan di belakang (dubur)-- dengan tangan tanpa ada pelapis.
5. Makan daging onta.
6. Keluar (murtad) dari Islam.
Semoga Allah melindungi kita semua dari hal tersebut.


PERINGATAN PENTING
Memandikan jenazah itu, yang benar tidak membatalkan wudhu. Ini adalah pendapat kebanyakan ulama karena hal tersebut tidak ada dalil yang menyatakan batalnya wudhu. Tetapi, kalau yang memandikan itu sampai memegang kemaluan mayit tanpa ada pelapis, maka dia wajib berwudhu lagi.
Dan memang seharusnya, dia tidak memegang kemaluan mayit kecuali dengan menggunakan pelapis.

Begitu pula, bersentuhan dengan kulit perempuan tidak membatalkan wudhu, baik diikuti dengan syahwat atau tidak. Demikian menurut pendapat yang lebih shahih dari dua pendapat yang dikemukakan ulama, yakni selama yang bersentuhan itu tidak sampai mengeluarkan sesuatu. Karena, Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam sendiri pernah mencium sebagian isteri beliau, lalu melaksanakan shalat tanpa wudhu lagi.

Adapun firman Allah Subhanahu wa Ta'ala dalam dua ayat, masing-masing di surat An-Nisa' dan surat Al-Maidah, yang berbunyi: " " (atau kalian menyentuh wanita) maka yang dimaksud "menyentuh" di situ adalah jima menurut pendapat yang lebih shahih dari dua pendapat yang dikemukakan ulama. Dan ini juga adalah pendapat Ibnu Abbas radhiallahu 'anhu dan sekelompok ulama salaf dan khalaf. Wallahu a'lam bish shawab. q


PELAJARAN KE-15 :

AKHLAK YANG HARUS DIMILIKI SETIAP MUSLIM

Di antaranya adalah:
1. Jujur.
2. Amanah.
3. Menjaga kehormatan.
4. Malu.
5. Berani.
6. Dermawan / murah hati.
7. Setia.
8. Menjauhkan diri dari semua yang diharamkan Allah.
9. Baik kepada tetangga.
10. Membantu orang yang membutuhkan sesuai kemampuan.
Dan lain sebagainya, dari akhlak yang diajarkan oleh Al-Qur'an dan As-Sunnah. q


PELAJARAN KE-16 :

ADAB ( SOPAN SANTUN ) ISLAMI

Di antaranya:
1. Mengucapkan salam.
2. Bermuka ceria.
3. Makan dengan tangan kanan.
4. Minum dengan tangan kanan.
5. Membaca "Bismillah" sebelum mulai kegiatan/pekerjaan.
6. Membaca "Alhamdulillah" ketika selesai dari kegiatan/pekerjaan.
7. Membaca "Alhamdulillah" setelah bersin.
8. Mendo'akan orang yang membaca "Alhamdulillah" setelah bersin,(1) menjenguk orang sakit, menghadiri jenazah untuk menshalatkan dan menguburnya.
9. Sopan santun yang diajarkan oleh syariat ketika masuk masjid atau rumah, atau ketika keluar dari keduanya. Juga, tata cara dan sopan santun ketika bepergian; ketika bersama kedua orangtua, kaum kerabat, para tetangga, orang-orang tua dan anak-anak muda.
10. Mengucapkan selamat atas kelahiran bayi, memberikan do'a keberkahan untuk perkawinan.
11. Menghibur orang yang ditimpa musibah, dan banyak lagi adab-adab Islami lainnya. Misalnya yang berhubungan dengan mengenakan pakaian, melepaskan pakaian dan cara memakai sandal.


PELAJARAN KE-17 :

BERHATI-HATI TERHADAP PERBUATAN SYIRIK DAN MAKSIAT

Di antaranya adalah tujuh dosa besar yang dapat membina-sakan:
1. Menyekutukan Allah.
2. Sihir.
3. Membunuh jiwa yang diharamkan oleh Allah Subhanahu wa Ta'ala kecuali dengan alasan yang benar.
4. Makan riba.
5. Makan harta anak yatim.
6. Kabur / lari sewaktu perang.
7. Menuduh wanita mukminah yang terjaga kehormatannya dan jauh dari maksiat dengan perbuatan zina.


Dan di antara maksiat-maksiat itu adalah:
1. Durhaka kepada kedua orang tua.
2. Memutuskan hubungan silaturrahmi.
3. Memberikan kesaksian palsu.
4. Sumpah palsu.
5. Mengganggu tetangga.
6. Berbuat zhalim kepada orang, baik berhubungan dengan darah (seperti membunuh dan semacamnya, pen.), harta maupun kehormatan.
7. Minum minuman yang memabukkan, bermain judi (lotre, atau undian).
8. Ghibah (menceritakan aib orang), naminah (mengadu domba) dan semacamnya dari hal-hal yang dilarang Allah Subhanahu wa Ta'ala atau RasulNya.


PELAJARAN KE-18 :

MENGURUS JENAZAH, MENSHALATKAN DAN MENGUBURKANNYA


Rinciannya adalah sebagai berikut:
1. Orang yang sedang sekarat, disyariatkan untuk ditalqini dengan kalimat " " Berdasarkan sabda Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam :
"Talqinilah orang-orang yang akan mati dari kalian (dengan ucapan): 'Laa ilaaha illallah'." (HR. Muslim dalam shahihnya)
Yang dimaksud dengan kata "Mautaakum" dalam hadits ini adalah orang-orang sedang sekarat, yaitu orang yang sudah tampak padanya tanda-tanda kematian.

2. Bila sudah diyakini orang tersebut sudah meninggal, maka hendaklah kedua matanya dipejamkan, karena ada keterangan hadits tentang hal itu.

3. Diwajibkan memandikan jenazah/mayit muslim kecuali dia syahid (meninggal di medan perang fisabilillah). Dalam hal ini, dia tidak perlu dimandikan dan tidak perlu juga dishalatkan. Dia hanya cukup dikuburkan dengan pakaiannya. Karena Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam tidak memandikan orang-orang yang meninggal di perang Uhud dan tidak pula menshalatkan mereka.

4. Cara memandikan jenazah
Pertama-tama, aurat jenazah ditutupi kemudian diangkat sedikit lalu bagian perutnya dipijat perlahan (untuk mengeluarkan kotorannya, pen.). Setelah itu orang yang memandikannya memakai sarung tangan atau kain atau semacamnya untuk membersihkannya (dari kotoran yang keluar, pen.). Kemudian diwudhukan seperti wudhu untuk shalat.

Lalu dibasuh kepala dan jenggotnya (kalau ada) dengan air yang dicampur dengan daun bidara atau semacamnya. Selanjutnya, dibasuh sisi bagian kanan badannya kemudian bagian kiri. Kemudian basuh seperti tadi untuk yang kedua dan ketiga kali. Dalam setiap kalinya dipijat bagian perutnya. Bila keluar sesuatu (kotoran) hendaklah dicuci dan menutup tempat keluar tersebut dengan kapas atau semacamnya. Kalau ternyata tidak berhenti keluar hendaklah ditutup dengan tanah yang panas atau dengan metoda kedokteran modern seperti isolasi khusus dan semacamnya.

Kemudian mengulangi wudhunya lagi. Bila dibasuh tiga kali masih tidak bersih ditambah menjadi lima atau sampai tujuh kali. Setelah itu dikeringkan dengan kain, lalu memberikan parfum di lipatan-lipatan tubuhnya dan tempat-tempat sujudnya. Lebih baik, kalau sekujur tubuhnya diberi parfum semua.

Kafannya diberi harum-haruman dari dupa yang dibakar. Bila kumis atau kukunya ada yang panjang boleh dipotong, dibiarkan saja juga tidak apa-apa. Rambutnya tidak perlu disisir, begitu pula rambut kemaluan-nya tidak perlu dicukur dan tidak usah dikhitan (kalau memang belum dikhitan, pen.). Karena memang tidak ada dasar-dasar yang menerangkan hal tersebut. Dan bila jenazahnya seorang perempuan maka rambutnya dikepang tiga dan dibiarkan terurai ke belakang.

5. Cara Mengkafani Jenazah
Yang paling utama, untuk jenazah laki-laki dikafani tiga lapis kain putih (satu untuk menutupi bagian bawah -semacam sarung- satu lagi untuk bagian atas -semacam baju- dan yang terakhir kain untuk pembungkusnya). Tidak perlu gamis (baju panjang) dan surban. Hal ini, sama seperti apa yang dilakukan terhadap jenazah Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam. Tapi, tidak mengapa jika dikafani dengan gamis (baju panjang), izar (sema-cam sarung untuk menutupi bagian bawah) dan kain pembungkus.
Adapun jenazah perempuan, dikafani dengan lima lapis: Baju, kerudung, sarung untuk bagian bawah dan dua kain pembungkus.

Dan yang wajib, baik bagi jenazah laki-laki atau perempuan adalah menutupinya dengan satu lapis kain yang dapat menu-tupinya secara sempurna. Tetapi, bila ada jenazah laki-laki yang meninggal dalam keadaan ihram, maka dia cukup dimandikan dengan air dan daun bidara. Kemudian dikafani dengan sarung dan baju yang dipakai atau yang lainnya dan tidak perlu menutup kepala dan wajahnya, juga tidak usah diberi parfum.

Karena pada hari Kiamat nanti dia akan dibangkitkan dalam keadaan membaca talbiyah: "Labbaik allahumma labbaik" seperti yang diriwayatkan dalam hadits shahih dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam. Bila yang meninggal dalam keadaan ihram tadi seorang perem-puan maka dia dikafani seperti perempuan yang lain, hanya tidak perlu diberi wewangian, wajahnya tidak perlu ditutup dengan cadar, begitu pula tangannya tidak usah dipakaikan sarung tangan, tetapi cukup ditutup dengan kafan yang membungkusnya, seperti yang disebutkan dalam cara mengkafani jenazah perempuan.
Dan anak kecil laki-laki, dikafani dengan satu lapis sampai tiga lapis, sementara anak kecil perempuan dikafani dengan satu gamis (baju panjang) dan dua kain pembungkus.

6. Yang Berhak Mengurus Jenazah.
Orang yang paling berhak untuk memandikan, menshalatkan dan menguburkannya secara berurutan ialah mereka yang men-dapatkan wasiat untuk itu, kemudian ayah, kakek kemudian kerabat-kerabat terdekat yang berhak mendapatkan ashabah.
Sementara, untuk jenazah perempuan, yang paling berhak untuk memandikannya ialah orang yang mendapatkan wasiat untuk itu, kemudian ibu, nenek, lalu kerabat-kerabat perempuan terdekat. Bagi suami isteri diperbolehkan bagi salah seorang dari keduanya untuk memandikan yang lain (suami boleh memandikan isteri dan isteri boleh memandikan suami). Karena jenazah Abu Bakar As-Shiddiq dimandikan oleh isterinya dan Ali bin Abi Thalib radhiallahu 'anhu ikut memandikan jenazah isterinya Fatimah radhiallahu 'anha.

7. Cara Menshalatkan Jenazah.
Shalat jenazah, dilakukan dengan empat kali takbir. Setelah takbir pertama, membaca surat Al-Fatihah. Bila ditambah dengan membaca surat pendek lainnya atau dilanjutkan dengan membaca satu atau dua ayat, hal ini baik dan tidak apa-apa. Sebab ada hadits shahih yang menyatakan hal tersebut sebagaimana diriwa-yatkan Ibnu Abbas radhiallahu 'anhu. Kemudian bertakbir kedua dan membaca shalawat kepada Nabi Muhammad shallallahu 'alaihi wa sallam sama seperti dalam tasyahhud.

Kemudian bertakbir ketiga dan membaca do'a:
"Ya Allah, ampunilah orang yang hidup dan orang yang mati di antara kami, orang yang hadir dan orang yang tidak hadir di antara kami, orang yang muda dan orang yang dewasa di antara kami, yang laki-laki dan perempuan di antara kami.

Ya Allah orang yang Engkau hidupkan di antara kami, hendaklah Engkau hidupkan dia atas ke-Islaman, dan orang yang Engkau wafatkan di antara kami, hendaklah Engkau wafatkan dia atas keimanan.

Ya Allah, ampunilah dia, rahmatilah dia, selamatkanlah dia, maafkanlah dia, muliakanlah tempat singgahnya, luaskanlah tempat masuknya, mandikanlah dia dengan air dan salju. Sucikanlah dia dari kesalahan-kesalahan sebagaimana dibersihkannya baju putih dari kotoran. Berilah untuknya rumah yang lebih baik dari rumahnya, keluarga yang lebih baik dari keluarganya. Masukkanlah ke dalam Surga dan jauhkanlah dia dari adzab kubur dan siksa Neraka. Luaskanlah kuburnya, berilah dia cahaya di dalamnya.

Ya Allah, janganlah Kau cegah kami (mendapat) pahalanya dan janganlah Kau sesatkan kami sesudahnya."

Kemudian bertakbir yang keempat dan selanjutnya bersalam satu kali saja ke sebelah kanan. Disunnahkan untuk mengangkat kedua tangan untuk setiap kali takbir.

Bila yang meninggal perempuan, maka ( ) dalam do'a di atas diganti dengan ( ) sehingga do'anya berbunyi:

Bila yang meninggal dua orang, maka diganti menjadi:

Bila yang meninggal lebih dari dua orang, maka diganti menjadi:

Bila yang meninggal masih kanak-kanak, maka sebagai ganti dari permohonan ampun yang ada dalam do'a di atas, dibaca do'a berikut:

"Ya Allah, jadikanlah dia sebagai simpanan pahala bagi kedua orangtuanya, sebagai pemberi syafaat yang diterima. Ya Allah, beratkanlah dengannya timbangan amal baik kedua (orangtua)nya, besarkanlah pahala keduanya, dan kumpulkan dia dengan orang-orang mu'min shalih yang terdahulu. Jadikanlah dia berada dalam asuhan Ibrahim 'alaihis salam dan selamatkanlah dia dengan rahmatMu dari siksa Neraka."

Disunnahkan bagi yang menjadi imam shalat jenazah berdiri sejajar dengan kepala bila jenazahnya laki-laki, dan berdiri di tengah bila jenazahnya perempuan.
Bila jenazah yang dishalatkan lebih dari satu maka yang ada di depan imam adalah jenazah laki-laki dewasa dan jenazah perempuan dewasa posisinya setelah kiblat. Bila ditambah dengan jenazah anak-anak, maka jenazah anak laki-laki didahulukan atas jenazah perempuan, lalu jenazah anak perempuan. Posisi kepala anak laki-laki sejajar dengan kepala jenazah laki-laki dewasa dan pertengahan jenazah perempuan dewasa sejajar dengan kepala laki-laki dewasa. Begitu pula anak perempuan, posisi kepalanya sejajar dengan kepala perempuan dewasa.
Posisi makmum semuanya di belakang imam, kecuali bila ada seorang makmum yang tidak mendapatkan tempat di belakang imam, dia boleh berdiri di samping kanannya.

8. Cara Menguburkan Jenazah
Menurut aturan syariat, kuburan itu dibuat dengan kedalaman sampai pertengahan tinggi seorang laki-laki dan dibuatkan ke dalamnya liang lahad di arah kiblat, dan jenazah diletakkan di dalam liang lahad dengan bertumpu pada sisi kanan badannya (miring ke kanan, pen.) kemudian tali-tali pengikat kafan itu dibuka, tidak dicabut tapi dibiarkan begitu saja, dan wajahnya tidak perlu disingkap baik jenazah laki-laki atau perempuan. Kemudian diberi batu bata besar yang didirikan dan (celah-celahnya) diberi adonan pasir supaya kuat dan bisa menjaganya (jenazah) agar tidak ber-jatuhan debu/tanah. Bila sulit mendapatkan batu bata boleh diganti yang lain seperti; papan, batu atau bambu yang dapat mengha-langi agar tanah tidak masuk ke dalam. Setelah itu, baru ditimbun dengan tanah. Dan disunnahkan ketika itu membaca:

"Dengan nama Allah dan sesuai dengan ajaran Rasulullah."

Selanjutnya, kuburan boleh ditinggikan sejengkal dari tanah dan di atasnya diberi kerikil --kalau ada-- dan disiram dengan air.
Dan disyariatkan bagi orang-orang yang mengantarkannya untuk berdiri di sisi kuburan dan berdo'a untuk si mayit. Karena Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, apabila sudah selesai menguburkan orang meninggal dunia, beliau berdiri di sampingnya dan berkata:

"Mohonlah ampun untuk saudara kalian dan mintakanlah untuknya ketetapan; sesungguhnya dia sekarang sedang ditanya."

9. Disyariatkan bagi yang belum menshalatkannya untuk menshalatkannya setelah dikuburkan. Karena Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam pernah melaksanakan hal tersebut, tapi dengan catatan hal itu boleh dilakukan dalam jangka waktu satu bulan atau kurang, dari setelah dikuburkan. Bila sudah lewat dari satu bulan tidak disyariatkan lagi shalat di atas kuburan. Karena tidak ada keterangan bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam melakukan shalat di atas kuburan setelah sebulan dari penguburan.

10. Tidak boleh bagi keluarga jenazah membuat makanan untuk orang-orang. Berdasarkan perkataan seorang sahabat yang mulia Jarir bin Abdillah Al-bajali radhiallahu 'anhu:

"Dulu kami menganggap, berkumpulnya (orang-orang) di tempat keluarga mayit dan membuat makanan setelah penguburan, adalah termasuk 'niyahah' (ratapan yang hukumnya haram)." (HR. Imam Ahmad dengan sanad yang baik).
Adapun membuatkan makanan untuk keluarga yang berkabung atau tamu-tamu mereka maka tidak apa-apa. Bahkan dianjurkan oleh agama, agar para kerabat dan para tetangga membuat makanan bagi mereka. Karena, ketika Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam mendengar kabar kematian Ja'far bin Abi Thalib radhiallahu 'anhu di Syam, beliau meminta keluarga beliau untuk membuat makanan yang diberikan kepada keluarga Ja'far. Beliau bersabda:
"Sesungguhnya telah menimpa kepada mereka musibah yang telah menyibukkan mereka."
Keluarga jenazah boleh memanggil para tetangga dan yang lainnya untuk makan makanan yang telah dihadiahkan bagi mereka dan menurut pengetahuan kami tentang hukum syara', tidak ada batasan waktu untuk hal itu.

11. Tidak dibolehkan bagi seorang perempuan berkabung atas kematian seseorang lebih dari tiga hari, kecuali yang meninggal adalah suaminya. Saat itu dia harus berkabung selama empat bulan sepuluh hari, kecuali kalau dia hamil maka sampai dia melahirkan. Berdasarkan hadits shahih dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam tentang hal ini.
Adapun bagi seorang laki-laki tidak boleh mempunyai masa berkabung atas kematian seorang kerabat dan yang lainnya.

12. Disyariatkan bagi kaum pria untuk berziarah kubur dari waktu ke waktu. Tujuannya untuk mendo'akan yang mati, memohon-kan rahmat untuk mereka, juga untuk mengingatkan akan kematian dan apa yang ada setelah itu. Karena Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:

"Ziarahilah kubur itu, sesungguhnya dia akan mengingatkan kalian tentang alam akhirat." (Hadits dikeluarkan oleh Imam Muslim dalam Kitab Shahihnya)

Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam juga mengajarkan kepada para sahabatnya apabila mereka berziarah kubur untuk mengucapkan:

"Keselamatan untuk kalian wahai ahli kubur dari kaum mu'minin dan muslimin, dan sesungguhnya kami --Insya Allah-- akan menyusul kalian. Kami memohon kepada Allah keselamatan untuk kami dan untuk kalian. Semoga Allah merahmati orang-orang yang mati lebih dahulu dari kami dan juga orang-orang yang akan mati belakangan."
Adapun kaum wanita, maka dia tidak boleh melakukan ziarah kubur, karena Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melaknat kaum wanita yang menziarahi kubur. Alasannya adalah karena takut terjadi fitnah dan tidak mampu menahan kesabaran. Begitu pula, mereka tidak boleh ikut mengantar jenazah sampai ke kuburan. Karena Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam juga melarang hal tersebut. Akan tetapi, menshalatkan jenazah --baik di masjid maupun di tempat lain-- dibolehkan untuk pria dan wanita semuanya.
Inilah akhir dari apa yang dapat saya tuliskan. Semoga shalawat dan salam tercurahkan kepada Nabi kita, keluarga dan sahabatnya.

Harap Cantumkan Dicopy dari :

Website “Yayasan Al-Sofwa”
Jl. Raya Lenteng Agung Barat, No.35 Jagakarsa, Jakarta - Selatan (12610)
Telpon: (021)-788363-27 , Fax:(021)-788363-26
www.alsofwah.or.id ; E-mail: info@alsofwah.or.id

Dilarang Keras Memperbanyak Buku ini untuk diperjual belikan !!!



Words of Wisdom :

Ibn 'Abbaas (radhi-yallaahu 'anhumaa) said:

((Indeed the most detestable of things to Allaah are the innovations)).

al-Bayhaqee in as-Sunan al-Kubraa (4/316)


Read More! (Baca Lebih Lengkap)

KEMUSYRIKAN MENURUT MADZHAB SYAFI’I - 4

3:05 PM Posted In Edit This 0 Comments »
KESALAHPAHAMAN DAN SANGGAHANYA

Sementara orang yang senang membuat bangunan-bangunan di atas kubur, berpendapat bahwa membangun masjid di atas kubur itu boleh. Dalilnya adalah kisah Ash-habul Kahfi, di mana orang-orang itu membangun masjid di atas kubur Ash-habul Kahfi.

Imam al-Hafizh Ibnu Katsir menjawab kesalahpahaman ini dengan dua jawaban:

1. Perbuatan tersebut dilakukan oleh orang-orang kafir dan musyrik. Oleh karena itu, hal itu tidak dapat dijadikan hujjah (dalil).

2. Sekiranya perbuatan itu dilakukan oleh orang-orang Islam, maka mereka itu bukanlah orang-orang terpuji dalam perbuatan tersebut.


CONTOH-CONTOH KEMUSYRIKAN

Para ulama madzhab Imam Syafi’i memperingatkan akan contoh-contoh kemusyrikan agar hal itu dijauhi. Imam Syafi’i dan sejumlah pengikutnya, misalnya melarang segala bentuk kemusyrikan, baik syirik besar maupun syirik kecil, seperti berdo’a dan minta tolong kepada selain Allah, bersujud kepada selain Allah, ruku’ kepada selain Allah, nadzar kepada selain Allah, menyembelih binatang untuk selain Allah, keyakinan bahwa seseorang itu dapat mengetahui hal-hal yang ghaib, bersumpah dengan menyebut selain Allah”, menyatakan “Apa yang dikehendaki oleh Allah dan kamu” , dan mempunyai keyakinan bahwa sihir itu sendiri memiliki kekuatan untuk mempengaruhi orang” .

Imam Syafi’i mengatakan, “Orang yang bersumpah dengan menyebut sesuatu selain Allah, seperti seseorang bersumpah, “Demi Ka’bah, demi ayahku, demi tempat ini, tempat itu, dan lain-lain”, kemudi-an ia melanggar sumpahnya itu, maka ia tidak wajib membayar kaffarat (denda sumpah).

Semua sumpah dengan menyebut nama-nama selain nama Allah, dilarang oleh Rasulullah . Beliau bersabda, “Sesungguhnya Allah melarang kamu bersumpah dengan menyebut (nama-nama) nenek moyangmu. Siapa yang mau bersumpah, hendaknya bersumpah dengan menyebut nama Allah, atau diam saja.”

Kami diberitahu Ibnu ‘Uyainah, katanya, ia diberitahu az-Zuhri, katanya, ia diberitahu Salim dari Ayah-nya, kata ayahnya, “Nabi mendengar Umar ber-sumpah dengan menyebut nama ayahnya. Kemudian Nabi bersabda, “Ingatlah, sesungguhnya Allah melarang kamu untuk bersumpah dengan menyebut nenek moyangmu.” Umar kemudian berkata, “Demi Allah, sesudah itu saya tidak pernah bersumpah dengan menyebut nama selain Allah.”

Kata Imam Syafi’i selanjutnya, “Semua orang yang bersumpah dengan menyebut selain Allah, saya tidak menyukai ia melakukan itu. Dan saya khawatir sumpahnya itu menjadi maksiat.

Sementara Imam Ibnu Hajar al-Haitami al-Makki mengatakan, “Dosa besar yang ke seratus enam puluh tujuh adalah menyembelih binatang dengan menyebut nama selain Allah dengan cara yang tidak menyebabkan kafir, misalnya dengan tidak bermaksud mengagungkan sesuatu yang di tuju dalam penyembelihannya, seperti mengagungkan dengan cara beribadah dan sujud.”

Selanjutnya, Imam Ibnu Hajar mengatakan “Menurut ulama penerus madzhab Syafi’i, di antara perbuatan yang menyebabkan sembelihan binatang itu haram dimakan adalah ketika menyembelih mengatakan, “Dengan menyebut nama Allah dan nama Muhammad”, ‘atau Muhammad Rasulullah’ atau ‘Muhammad’. Demikian pula apabila seorang kafir kitabi (Yahudi dan Nashrani) menyembelih binatang untuk gereja, salib, Musa, atau Isa. Begitu pula orang muslim menyembelih hewan untuk Ka’bah, Muhammad, atau menyembelih dengan niat ketaatan ritual untuk penguasa atau yang lain, atau untuk jin, semua itu menyebabkan hewan yang disembelih haram dimakan, dan itu semua merupakan dosa besar.”

Dalam kitab Syarh al-Minhaj, Imam al-Rafi’i mengatakan, “Adapun nadzar yang diperuntukkan kepada makam-makam “keramat”, yaitu pada kubur seorang wali, ulama atau nama wali yang menempatinya, atau tempat-tempat yang dikeramatkan karena sering dikunjungi para wali atau orang-orang shaleh, maka apabila orang yang melakukan nadzar tersebut bermaksud, dan ini yang banyak terjadi dan dilakukan orang-orang awam, untuk mengagungkan bumi, tempat, atau ruangan, orang yang dimakamkan di situ, atau orang-orang yang ada kaitannya dengan tempat-tempat itu, atau dengan niat mengagungkan suatu nama, maka nadzar tersebut batal, tidak sah.

Hal itu karena mereka berkeyakinan bahwa tempat-tempat itu memiliki keistimewaan. Mereka menganggap bahwa tempat-tempat itu dapat menolak bala, mendatangkan keberuntungan, dan dengan nadzar itu, tempat-tempat itu dapat menyembuhkan dari penyakit. Sampai mereka melakukan nadzar untuk batu-batu, karena konon ada orang shaleh yang pernah bersandaran pada batu-batu itu. Mereka juga bernadzar untuk memasang lampu, memberikan minyak untuk sebuah kuburan. Mereka beranggapan bahwa kubur seseorang, atau tempat itu menerima nadzar; maksudnya dengan memberikan nadzar itu maksud seseorang dapat terkabul, misalnya orang sakit bisa sembuh, orang hilang bisa kembali, atau bisa diselamatkan, dan nadzar-nadzar lainnya.

Nadzar dengan cara seperti ini adalah batal, tidak diragukan lagi. Bahkan nadzar untuk memasang lampu, memberikan minyak dan lain-lain pada suatu kuburan adalah batal secara mutlak. Termasuk nadzar untuk memasang lilin yang besar dan banyak di makam Nabi Ibrahim, kubur nabi-nabi yang lain, atau kubur orang-orang shaleh. Orang yang bernadzar itu tidak punya maksud lain dengan memasang lampu di kubur-kubur itu, kecuali mencari berkah dan mengagungkan tempat-tempat itu, karena mereka mengira hal seperti itu merupakan ibadah. Hal ini tidak diragukan lagi kebatilannya. Menyalakan lampu seperti itu adalah haram, baik ada orang yang menggunakannya atau tidak.”

Imam Nawawi mengatakan, “Apabila ada yang bernadzar untuk berjalan kaki menuju ke masjid selain tiga masjid (Masjidil Haram, Masjid Nabawi, dan Masjid Aqsha), maka dia tidak wajib melakukannya, dan menurut madzhab Syafi’i, nadzar tersebut tidak sah.”

Dalam kitab Syarh al-Minhaj, Imam Ibnu Hajar al-Makki mengatakan, “Orang yang menyembelih binatang tidak boleh menyebut “Bismillahi wa ismi Muhammad” (Dengan menyebut nama Allah dan na-ma Muhammad).” Kata beliau, “Menyambung dua kata itu haram, karena hal itu berarti mempersekutukan Muhammad dengan Allah. Sementara hak Allah adalah sembelihan itu disebutkan nama-Nya saja sebagaimana dengan sumpah, harus disebut nama Allah saja.

Apabila ketika menyembelih itu menyebut nama Allah, kemudian nama Muhammad disebut agar memperoleh keberkahan saja, maka hal itu dimakruhkan.

Sedangkan Imam Ahmad bin Hajar Ali Buthami asy-Syafi’i berkata, “Hal itu maksudnya mereka tidak boleh bernadzar kepada selain Allah, mereka tidak boleh thawaf kecuali di Baitullah. Oleh karena itu tidak boleh nadzar untuk para wali dan para ulama shalihin. Tidak boleh pula melakukan thawaf mengelilingi kubur-kubur mereka, seperti yang dilakukan oleh orang-orang yang tidak tahu berthawaf mengelilingi Syaikh Abdul Qadir Jaelani, kubur Syaidina al-Husain, Syaikh al-Badawi, Syaikh ad-Dasuqi, dan lain-lain. Semua itu adalah perbuatan syirik, tidak ada perbedaan pendapat lagi dalam masalah ini.

Banyak pelaku bid’ah yang bodoh-bodoh bernadzar untuk orang-orang shaleh. Sebagian mereka mengirimkan uang untuk memasang gordyn (kelambu) dan membangun kubah, seperti banyak dilakukan orang-orang India dan Pakistan yang bernadzar untuk Syaikh Abdul Qadir Jaelani. Perbuatan ini dilakukan oleh orang-orang yang mengaku sebagai Ahlus Sunnah.

Sementara orang-orang Syi’ah dari India dan Pakistan, mereka bernadzar menyerahkan hartanya untuk kuburan Ahli Bait di Najaf, Karbala, Khurasan, dan Qum. Mereka sengaja datang dari berbagai penjuru dunia ke kubur-kubur itu, untuk melakukan thawaf, minta pertolongan kepada penghuni kubur, meminta agar penghuni kubur itu mengabulkan hajatnya, melepaskan dari kesusahannya, suatu hal yang tidak dapat dilakukan kecuali oleh pencipta langit dan bumi.

Sebagaimana tidak boleh bernadzar untuk kubur para wali dan shalihin, tidak boleh pula mewakafkan rumah atau kebun untuk kepentingan kubur mereka. Barangsiapa bernadzar untuk selain Allah, ia tidak boleh memenuhi nadzarnya itu, bahkan dia harus minta ampun kepada Allah, bertaubat, membaca kalimat shahadat karena dia telah murtad, apabila ia telah tahu bahwa nadzar untuk selain Allah itu syirik.

Orang yang mewakafkan kebun atau binatang untuk kubur-kubur para wali, maka wakafnya itu batal (tidak sah). Apabila ada orang yang berwasiat seperti itu, maka wasiatnya juga batal (tidak sah). Kebun atau hewan tadi tetap menjadi miliknya. Kita mohon petunjuk kepada Allah untuk kita dan mereka.

Adapun pendapat orang yang mengatakan bahwa nadzar itu untuk Allah, sedangkan pahalanya untuk wali, maka pendapat itu adalah batil dan kesesatan yang nyata. Untuk wali dimasukkan ke situ? Apabila ia bermaksud sedekah, silahkan bersedekah kepada orang-orang fakir atas nama sendiri, kedua orang tuanya, dan keluarganya. Dari mana pula ia tahu bahwa penghuni kubur itu adalah wali? Segala sesuatu itu akan dinilai bagaimana akhirnya. Adakalanya seseorang kelihatan baik, tetapi ternyata batinnya buruk; tampaknya muslim, ternyata batinnya kafir zindiq. Orang-orang yang melakukan perbuatan seperti itu sudah jelas ketidakbenarannya dan kesesatannya, yaitu mereka menggiring kambing dan menyembelihnya di kuburan. Ketika anda ingkari hal itu, mereka berkata, “Sembelihan untuk Allah, sedangkan pahalanya untuk wali”. Tujuan mereka tidak lain adalah untuk mengelabui dan memutarbalikkan kebenaran. Mereka tidak punya tujuan lain kecuali untuk wali penghuni kubur.

Padahal para ulama telah menjelaskan, bahwa tidak boleh menyembelih hewan di suatu tempat yang dulu pernah dipakai untuk menyembelih hewan untuk selain Allah. Hal itu berdasarkan hadits riwayat Tsabit adh-Dhahhak, katanya, “Ada seorang bernadzar untuk menyembelih onta di suatu tempat bernama Bawanah. Ia bertanya kepada Nabi untuk hal itu. Jawab Nabi , “Apakah di tempat itu ada patung-patung jahiliyah yang disembah?” Para sahabat men-jawab, “Tidak”. Akhirnya Nabi bersabda, “Penuhilah nadzarmu, dan tidak boleh memenuhi nadzar yang berunsur maksiat kepada Allah, dan tidak boleh pula memenuhi nadzar dalam hal-hal yang tidak dimiliki oleh manusia.”


KESALAHPAHAMAN TENTANG AMAL IBADAH YANG DILAKUKAN DI KUBURAN

Ada dua kesalahpahaman tentang amal ibadah yang dilakukan di kuburan, baik berupa nadzar, thawaf, dan sebagainya.

1. Anggapan sementara orang yang kurang pengetahuannya yang menyatakan bahwa orang yang melakukan amalan-amalan di atas kuburan itu tidak dapat disebut musyrik. Mereka itu mempercayai adanya Allah sebagai Pencipa Alam, mereka juga mempercayai Syari’at Islam dan Hari Kiamat. Mereka itu hanya tawassul (berperantara) dengan orang-orang yang shaleh, mereka tidak mau disebut musyrikin, bahkan mereka menghindari kemusyrikan. Bagaimana mungkin mereka disebut orang-orang musyrik?

2. Kekafiran orang-orang musyrik itu adalah karena mereka mengingkari ketuhanan Allah, bukan karena membelokkan ibadah untuk selain Allah. Hal ini berdasarkan firman Allah :

Artinya :

“Mereka bertanya, apakah ar-Rahman itu?” (Al-Furqan: 60)

Dan firman Allah:

Artinya :

“Padahal mereka itu kafir kepada Tuhan Yang Maha Pemurah.”

(ar-Ra’d: 30)

Imam Ahmad bin Hajar Ali Buthami asy-Syafi’i menjawab kedua kesalahpahaman itu sebagai berikut:
1. Orang-orang yang melakukan ibadah untuk selain Allah itu tetap disebut musyrik meskipun mereka menjalankan Syariat Islam. Hal itu karena kekafiran dan kemusyrikan itu bercabang-cabang dan bermacam-macam. Sebagaimana juga iman bercabang-cabang. Apabila ada orang yang menjalankan cabang-cabang iman, tetapi ia juga menjalankan sedikit cabang kemusyrikan, maka ia disebut musyrik. Misalnya, ada orang yang menjalankan ibadah shalat, puasa, dan beriman kepada kerasulan Nabi Muhammad, Hari Kiamat, dan hidupnya selalu zuhud, serta berakhlaq mulia, tetapi ia punya keyakinan bintang anu mempunyai kekuatan untuk mempengaruhi orang. Atau dia punya keyakinan, bahwa di tangannyalah kekuasaan mendatangkan keberuntungan atau kecelakaan. Atau dia punya keyakinan tantang malaikat atau rasul, di mana hal itu tidak boleh diimani kecuali kepada Allah saja. Maka orang tersebut disebut musyrik, meskipun ia beramal shaleh. Bila tidak demikian, maka apa artinya ada kitab ar-Riddah (murtad)? Seseorang bisa disebut kafir atau musyrik meskipun tidak menjalankan semua macam dan jenis perbuatan kekafiran.

Tentang mereka melakukan tawassul karena mereka beranggapan bahwa mereka itu banyak dosanya, sementara para wali itu lebih dekat kepada Allah, sehingga mereka menjadikan para wali itu sebagai perantara antara mereka dengan Allah, maka kemusyrikan seperti inilah yang justru dilakukan orang-orang musyrik Arab pada masa jahiliyah. Sementara bahwa mereka itu mengucapkan dua kalimat shahadat, maka dengan sendirinya ucapan shahadat itu batal atau gugur oleh perbuatan mereka yang bertentangan dengan maksud dua kalimat shahadat itu sendiri, sebagaimana halnya hadats sesudah wudhu’. Pengakuan mereka tentang adanya Tuhan Pencipta Alam tidak ada artinya apa-apa, sebab orang-orang musyrikin juga mengaku adanya Tuhan, tetapi mereka tidak disebut muslim.

Adapun pendapat yang mengatakan bahwa orang-orang musyrik Arab mengingkari kebangkitan dari alam kubur, maka hal itu dapat dijawab, bahwa keyakinan mereka yang disebut di atas, adalah termasuk faktor-faktor yang menyebabkan seseorang dapat menjadi kafir. Rasulullah mengkafirkan mereka, bahkan membolehkan untuk memerangi mereka, karena faktor-faktor yang banyak jumlahnya. Dan yang terbesar dari faktor-faktor ini adalah mereka menyembah berhala. Faktor lainnya adalah, mereka mengingkari kebangkitan dari kubur (al-ba’ts).

Iman seseorang itu tidak akan diterima oleh Allah, apabila hanya separuh-separuh saja; separuh iman, separuh kafir. Ia wajib tunduk seraya meyakini terhadap apa yang disebutkan oleh Al-Qur’an dan dibawa oleh Rasulullah, serta mengamalkannya. Orang yang beriman dengan sebagian ajaran al-Qur’an dan tidak beriman kepada se-bagian yang lain, maka dia termasuk kafir. Allah berfirman tentang orang-orang seperti itu.

Artinya :

“Orang-orang kafir itu mengatakan:"Kami beriman kepada yang sebahagian dan kami kafir terhadap sebahagian (yang lain)", serta bermaksud (dengan perkataan itu) mengambil jalan (tengah) di antara yang demikian (iman atau kafir)” (An-Nisa :150)

Sekadar mengucapkan dua kalimat shahadat saja tidak akan ada gunanya bagi mereka, sampai mereka mau mengamalkan isi maksud dari dua kalimat shahadat, yaitu melepaskan diri dari menyembah selain Allah dan hanya beribadah (menyembah) kepada Allah saja.

Dari keterangan-keterangan di atas dapat disimpulkan, betapa para ulama dari madzhad Syafi’i itu sebenarnya telah berupaya untuk mengingatkan secara maksimal tentang bahaya kemusyrikan di dunia dan akhirat. Akhirnya, Allah-lah tempat kita mohon pertolongan, dan kepada-Nya kita menyerahkan segala urusan.



KHATIMAH

Segala puji bagi Allah, yang telah memberikan kekuatan kepada kami untuk menyelesaikan buku ini. Semua itu adalah atas anugrah dan kemurahan Allah. Hal-hal penting yang dapat disimpulkan dari buku ini adalah :

1. Bahwa Imam Syafi’i dan para ulama Syafi’iyah pada masa klasik, sedikit sekali berbicara tentang masalah-masalah yang berkaitan dengan bid’ah-bid’ah kuburan. Hal itu karena pada masa mereka, bid’ah-bid’ah kuburan itu tidak banyak terjadi.

Sementara ulama madzhab Syafi’i pada masa belakangan banyak berbicara tentang masalah tersebut.

2. Kebanyakan ulama madzhab Syafi’i telah melakukan usaha-usaha yang sangat terpuji dalam menutup rapat-rapat segala pintu yang dapat membawa kemusyrikan. Hal ini mereka lakukan dalam rang-ka menjaga tauhid.

3. Bid’ah-bid’ah yang berkaitan dalam masalah kuburan telah menjadi masalah yang sangat berat (parah) yang menimpa kebanyakan orang. Dan hal itu dapat menyeret mereka kepada kemusyrikan yang besar.

4. Syari’at Islam sangat berhati-hati dalam menjaga tauhid, di mana Islam mengharamkan segala macam perbuatan yang dapat menyebabkan kemusyrikan, di antaranya adalah hal-hal yang berkaitan dengan pengagungan (pemuliaan kuburan).

5. Kemusyrikan benar-benar sangat melecehkan martabat manusia, di mana manusia harus ta’at dan menyembah kepada selain Allah. Kemusyrikan juga merusak akal manusia, karena ia akan mempercayai hal-hal yang bersifat klenik, takhayul, dan khurafat.

Akhirnya, inilah upaya kami yang belum berbuat banyak. Mudah-mudahan Allah menerimanya sebagai amal shaleh yang ikhlas kepada-Nya. Kami mohon maaf kepada para pembaca atas segala kekurangan dan kelemahan kami. Karena kelemahan adalah watak manusia. Allah-lah yang mengetahui di balik segala maksud kita. Dia-lah yang mencukupi kita, dan sebaik-baik Dzat yang kita serahi.



Alhamdulillahi Rabbil ‘Alamin.

Diringkasdari buku “ Kemusyrikan Menurut Madzhab Syafi`i “ Dr. Abdur Rahman al-Khumayyis Oleh: Husnul Yaqin,Lc



Words of Wisdom :

Ibn 'Umar (radhi-yallaahu 'anhumaa) said:

((Every innovation is misguidance, even if the people see it as something good)).

Abu Shaamah (no. 39)



Read More! (Baca Lebih Lengkap)

KEMUSYRIKAN MENURUT MADZHAB SYAFI’I - 3

3:03 PM Posted In Edit This 0 Comments »
SARANA SYIRIK YANG PERLU DIHINDARI

Dalam rangka menjaga kemurnian tauhid, para ulama madzhad Imam Syafi’i telah mengingatkan tentang wasilah (perantara, sarana), yaitu hal-hal yang dapat menyebabkan syirik, agar hal itu dihindari. Imam Syafi’i, misalnya, begitu pula dengan iman-imam lain dalam madzhab Syafi’i, melarang hal-hal yang dapat menjadi wasilah (perantara) syirik, seperti menembok kuburan, meninggikannya , dan membuat bangunan di atasnya .Demikian pula menulis sesuatu di atas kubur, memasang lampu di atasnya, dan menjadikan kuburan sebagai masjid .

Juga dilarang melakukan shalat dengan menghadap ke kuburan (tanpa dinding pembatas) ,berdo’a menghadap ke kuburan , melakukan thawaf mengelilingi kuburan, duduk di atasnya, mencium dan mengusapnya dengan tangan, memasang tenda dan naungan-naungan apa saja di atasnya, dan me-ngatakan, “Demi Allah dan demi keturunan kamu”, atau mengatakan, “Apa yang dikehendaki oleh Allah dan kamu.”

Imam Syafi’i mengatakan , “Saya tidak menyukai ada masjid dibangun di atas kuburan, kuburan diratakan, atau dipakai untuk shalat di atasnya sedangkan kuburannya tidak diratakan, atau melakukan shalat dengan menghadap kuburan.”

Imam Syafi’i juga berkata, “Dimakruhkan menembok kuburan, menulis nama yang mati (di batu nisan atau yang lainnya) di atas kuburan, atau tulisan-tulisan yang lain, dan membuat bangunan di atas kuburan.” Beliau juga mengatakan, “Dan saya melihat para penguasa ada yang menghancurkan bangunan-bangunan di atas kuburan dan saya tidak melihat ada ahli fiqih yang menyalahkan hal itu. Hal itu karena membiarkan bangunan-bangunan itu di atas kuburan akan mempersempit ruang pemakaman/penguburan bagi orang-orang lain.”

Imam Syafi’i juga menegaskan, “Saya tidak menyukai ada makhluk yang diagung-agungkan sehingga kuburannya dijadikan masjid, karena khawatir terjadi fitnah (pengkultusan) pada dirinya pada saat itu, atau orang-orang yang datang sesudahnya mengkultuskan dirinya.”

Sementara itu, Imam Nawawi mengatakan, “Di-makruhkan menembok kuburan, mendirikan bangunan, dan menuliskan sesuatu di atasnya. Apabila ba-ngunan itu didirikan di atas tanah kubur yang diwa-kafkan fi sabilillah, maka hal itu harus dirobohkan.

Imam Ibnu Hajar al-Haitami al-Makki mengatakan, “Dosa besar yang kesembilan puluh tiga, sembilan puluh empat, sembilan puluh lima, sembilan puluh enam, sembilan puluh tujuh, sembilan puluh delapan adalah menjadikan kuburan sebagai masjid, memasang lampu di atasnya, menjadikan ibarat berhala yang disembah, thawaf mengelilinginya, mengusap-usap dengan tangan, dan shalat menghadap kepadanya….”. Kemudian beliau berkata lagi, “Peringatan! Enam perbuatan itu dimasukkan ke dalam katagori dosa-dosa besar, seperti terdapat dalam pendapat sebagian ulama Syafi’iyah, hal itu tampak diambil dari hadits-hadits yang telah saya sebutkan.

Tentang menjadikan kuburan sebagai masjid, hal itu sudah jelas, karena Nabi melaknat orang-orang yang melakukan hal itu. Nabi juga menilai, orang-orang yang melakukan hal itu terhadap kuburan-kuburan orang-orang shaleh dari umat beliau, sebagai makhluk terburuk pada Hari Kiamat nanti. Itu semua merupakan peringatan bagi kita, seperti dalam sebuah riwayat, Nabi mengingatkan akan apa yang dilakukan oleh orang-orang Yahudi dan Nashrani.”

Maksudnya, Nabi mengingatkan umatnya dengan hadits itu, agar umatnya tidak melakukan apa yang dilakukan oleh orang-orang Yahudi dan Nashrani, dengan demikian beliau akan dilaknat seperti dilaknatnya orang-orang Yahudi dan Nashrani.

Adapun menjadikan kuburan sebagai masjid, maksudnya adalah shalat di atas kuburan atau shalat dengan menghadap kuburan (tanpa dinding pembatas). Maka kata “shalat menghadap kepadanya (ke arah kuburan)” merupakan pengulangan, kecuali apabila yang dimaksud dengan “menjadikan kuburan sebagai masjid” itu adalah “shalat di atasnya” saja.

Memang kesimpulan hukum keharaman itu. Dapat diterima apabila kuburan itu dimuliakan seperti kuburan seorang nabi atau wali, seperti yang disitir dalam riwayat Imam Muslim, di mana Nabi bersabda, “Apabila terdapat orang-orang shaleh…” Oleh karena itu, para ulama madzhab Syafi’i menga-takan, “Haram hukumnya, shalat menghadap kubur para nabi dan para wali.” Serupa dengan itu, shalat di atas kuburan, mencari keberkahan, dan mengagungkan kuburan.

Adapun perbuatan itu dimasukkan ke dalam katagori dosa besar yang nyata, hal itu sudah jelas dari hadits-hadits tersebut. Dan dapat dikiaskan dengan hal itu, segala sesuatu yang intinya pengagungan terhadap kuburan, seperti menyalakan lampu di atasnya dalam rangka mengagungkan kuburan, mencari berkah dari kuburan dan thawaf mengelilingi kuburan dalam rangka mengagungkan atau mencari berkahnya. Dan pengkiasan ini tidaklah jauh, lebih-lebih Nabi telah menegaskan dalam hadits tersebut, bahwa orang-orang yang memasang lampu di atas kuburan akan dilaknat oleh Allah.

Adapun menjadikan kuburan sebagai sesembahan (berhala), hal itu dilarang, berdasarkan hadits Nabi :

“Jangan kamu menjadikan kuburku sebagai berhala (sesembahan) yang disembah setelah aku meninggal dunia.”

Maksud hadits ini adalah, jangan kamu mengagungkan kuburku seperti penganut agama lain, mengagungkan sesembahan-sesembahan (berhala-berhala)nya dengan sujud atau yang lain.

Imam Ibnu Hajar al-Haitami selanjutnya mengatakan, “Perbuatan-perbuatan haram yang paling besar dan sebab-sebab yang menyeret kepada kemusyrikan adalah shalat di atas kuburan, menjadikan kuburan sebagai masjid, dan membuat bangunan di atasnya. Adapun pendapat yang mengatakan bahwa hal itu hukumnya makruh, maka kata makruh ini harus diartikan lain, yaitu haram. Sebab tidak mungkin para ulama membolehkan sesuatu perbuatan di mana Nabi melaknat pelakunya, dan berita tentang laknat itu diterima dari Nabi dari generasi ke generasi.

Bangunan-bangunan di atas kuburan itu harus segera dihancurkan, begitu pula kubah-kubah yang ada di atasnya, karena bangunan-bangunan itu lebih berbahaya daripada masjid dhirar. Membuat bangunan itu merupakan tindakan durhaka (maksiat) kepada Rasulullah, karena beliau melarangnya, dan beliau memerintahkan untuk menghancurkan kuburan-kuburan dibangun menonjol dari dataran tanah. Sedang-kan lampu-lampu yang dipasang di atas kuburan haruslah dihilangkan, dan tidak boleh mewakafkan lampu-lampu, atau nadzar memasang lampu-lampu untuk kepentingan tersebut.

Sementara itu Imam Nawawi mengatakan “Tidak boleh melakukan thawaf mengelilingi makam Rasulullah. Tidak boleh pula menempelkan badan (perut dan punggung) pada dinding makam Rasulullah. Pendapat ini diucapkan oleh Imam Abu Ubaidillah al-Hulaimi dan lain-lain. Mereka mengatakan bahwa makruh (tidak boleh) hukumnya mengusap kubur Nabi dan menciuminya. Yang baik sesuai dengan tata krama, adalah berdiri tegak jauh dari kubur Nabi , seperti halnya orang yang berada di hadapan Nabi ketika beliau masih hidup, berada agak jauh dari beliau.

Ini adalah pendapat yang benar, yang diucapkan oleh para ulama, dan mereka semua berpendapat sama. Dan seseorang hendaknya jangan terkecoh oleh pendapat dan perbuatan sementara orang-orang awam yang berlawanan dengan pendapat para ulama tadi, karena cara untuk mengikuti jejak Nabi n dan mengamalkan suatu ajaran adalah hanya berdasar-kan hadits-hadits yang shahih dan pendapat para ulama. Perbuatan-perbuatan yang dilakukan oleh orang orang awam dan orang-orang bodoh di kalangan mereka, di mana perbuatan itu tidak pernah dicontohkan oleh Rasulullah , maka hal itu tidak dapat dipertimbangkan.

Sementara orang barangkali terdetik dalam hatinya, bahwa mengusap dengan tangan itu lebih mengena untuk mendapatkan berkah, maka hal itu menunjukkan kebodohan dan kedunguan yang bersangkutan. Sebab berkah itu akan dapat diperoleh hanya dengan perbuatan yang sesuai dengan syari’at. Bagai-mana mungkin kemurahan Allah dapat diperoleh melalui perbuatan yang bertentangan dengan ajaran yang benar?”

Imam al-Baghawi mengatakan, “Makruh hukumnya memasang tenda (naungan) di atas kuburan. Karena Syaidina Umar pernah melihat sebuah tenda di atas sebuah kuburan, kemudian beliau memerintahkan agar tenda itu dihilangkan. Kata beliau, “Biarlah amal mayat itu yang akan menaunginya”.

Sementara dalam kitab al-Minhaj dan Syarahnya, karya Imam Ibnu Hajar, terdapat keterangan yang intinya, “Dimakruhkan menembok kuburan dan membuat bangunan di atasnya. Demikian pula menulis sesuatu di atas kuburan, karena ada larangan yang shahih terhadap ketiga perbuatan ini, baik tulisan itu berupa nama mayit yang dikubur maupun tulisan yang lain, dan baik tulisan itu di atas papan yang dipasang di atas kepala mayit maupun di tempat yang lain.

Memang, Imam al-Adzra’i pernah membahas tentang diharamkannya menulis ayat-ayat al-Qur’an di atas kuburan. Hal ini karena perbuatan itu dapat melecehkan al-Qur’an, di mana ayat-ayat itu akan diinjak-injak, dan terkena najis oleh nanah orang-orang mati, apabila terjadi pemakaman yang berulang ulang. Begitu pula bila turun hujan. Imam al-Adzra’i juga mengkaji tentang dianjurkannya menulis nama mayit saja untuk sekedar diketahui sepanjang tahun, terutama kubur para nabi dan orang-orang shalih.

Beliau mengatakan, ‘Sekarang hal itu tidak diamalkan lagi. Karena para imam kaum muslimin dari timur sampai barat ditulis namanya di kubur-kubur mereka. Perbuatan ini diambil oleh orang-orang belakangan dari orang-orang dahulu. Dan hal itu dilarang secara umum dengan adanya larangan membangun di atas kuburan. Membangun di atas kuburan tentunya lebih besar dari sekendar menulis sesuatu di atas kuburan. Dan hal ini banyak terjadi di kuburan-kuburan yang mewakafkan fi sabilillah (musabalah), seperti terdapat, khususnya di Makkah, Madinah, Mesir dan lain-lain. Padahal mereka sudah tahu bahwa perbuatan itu dilarang. Demikian pula menulis sesuatu di atas kuburan.

Apabila anda tahu bahwa perbuatan itu sudah merupakan ijma’ fi’li (konsensus praktis para ulama) sehingga hal itu dapat menjadi hujjah (argumen, dalil) sebagaimana mereka katakan, maka kami menjawab, bahwa hal itu dilarang, meskipun banyak dilakukan orang. Sebab perbuatan itu tidak pernah dinyatakan sebagai hujjah, meskipun oleh para ulama yang berpendapat bahwa hal itu dilarang.

Sekiranya perbuatan itu dapat disebut sebagai ijma’ fi’li (konsensus praktis para ulama), maka hal itu dapat menjadi dalil dan dapat dipakai pada saat keadaan zaman itu baik, di mana amar ma’ruf dan nahi mungkar dapat dikerjakan. Dan ternyata sejak masa yang lama hal itu tidak berjalan.

Apabila ada orang membangun kuburan yang sama dengan yang sudah ada, dan tidak untuk keperluan seperti yang sudah disebutkan di muka, dan itu sudah jelas. Maka seperti apa yang difatwakan oleh sejumlah ulama, bahwa semua bangunan yang ada di tempat yang akan dipakai untuk mengubur mayat di Mesir, sampai kubah Imam kita Syafi’i yang dibangun oleh seorang raja Mesir, harus dihancurkan. Semua orang seharusnya merobohkan bangunan-bangunan seperti itu, selama tidak khawatir akan terjadi mafsadah (hal-hal yang tidak diinginkan).

Apabila khawatir akan terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, maka hal itu harus dilaporkan kepada imam (penguasa) agar ia menangani hal tersebut.”

Seperti dituturkan dalam kitab Hasyiyah as Suyuthi ‘ala Sunan an-Nasa’i, Imam Baidhawi mengatakan, “Orang-orang Yahudi dan Nashrani sujud kepada kubur para nabi mereka. Mereka menghadap ke kubur-kubur itu seraya mengagungkannya. Mereka juga menjadikan kubur-kubur sebagai kiblat di mana mereka menghadap dalam shalat, do’a, dan lain-lain. Mereka juga menjadikan kubur-kubur itu sebagai berhala (sesembahan), maka Allah melaknat mereka dan melarang orang-orang Islam melakukan perbuatan seperti itu. Sumber kemusyrikan itu terjadi karena mengagungkan kubur dan selalu menghadap kepadanya.”

Sementara itu Imam as-Suwaidi asy-Syafi’i mengatakan, “Kamu dapat melihat orang-orang meninggikan kuburan sangat tinggi, dan menuliskan ayat-ayat al-Qur’an di atasnya. Mereka membuat peti-peti dari kayu jati dan sebagainya untuk kuburan-kuburan itu. Di atasnya mereka kasih kain kelambu yang dihiasi dengan emas dan perak murni.

Mereka tidak puas dengan membangun kuburan seperti itu, dibikinnya jendela-jendela dari perak atau yang lain mengelilingi kuburan, mereka pasang pula lampu-lampu emas. Di atasnya mereka bikin kubah-kubah dari emas atau dari kaca yang diukir. Dibikinnya pintu-pintu yang dihiasi indah. Di pintu-pintu itu dipasang kunci-kunci dari perak atau dari yang lain agar tidak dicuri maling.

Semua itu bertentangan dengan ajaran agama yang dibawa oleh para rasul, dan jelas menentang Allah dan Rasul-Nya. Sekiranya mereka itu mengikuti jejak Rasulullah, seyogianya mereka melihat apa yang dilakukan oleh Nabi kepada para sahabat, padahal mereka itu sebaik-baik sahabat Nabi. Orang-orang itu hendaknya juga melihat makam Nabi, bagaimana para sahabat memperlakukannya.”

Imam Nawawi mengatakan, “Larangan Nabi untuk menjadikan kuburan beliau dan kubur orang lain sebagai masjid, hal itu hanyalah khawatir terjadi sikap yang berlebih-lebihan dalam mengagungkan kuburan, sehingga akan terjadi hal-hal yang tidak diridhai oleh Allah (fitnah). Bahkan, bisa jadi hal itu dapat menyebabkan kekafiran, seperti yang pernah terjadi pada umat-umat terdahulu.

Ketika para sahabat dan para tabi’in memerlukan perluasan pembangunan Masjid Nabawi, di mana umat Islam bertambah banyak, sementara perluasan masjid kemudian menjadikan rumah-rumah para istri Nabi berada di dalam masjid, termasuk dengan sendi-sendi rumah Aisyah di mana Nabi dimakamkan dan dua sahabat Beliau, Abu Bakar dan Umar , maka para sahabat dan tabi’in membuat tembok tinggi yang mengitari kubur Nabi . Dengan demikian, kubur Nabi itu tidak kelihatan dari masjid. Karena bila tampak, hal itu dapat menyebabkan perbuatan yang dilarang.

Para shahabat dan tabi’in kemudian membuat tembok dari arah dua sudut di sebelah utara, dan dua tembok itu dibuat miring sehingga keduanya bertemu. Dengan demikian orang yang shalat tidak dapat menghadap kubur Nabi .”

Dalam kitab al-Bahits ‘ala Inkar al-Bida’ wa al-Hawadits, hal. 103, terdapat keterangan sebagai berikut, “Perhatikanlah –semoga kamu dirahmati oleh Allah-, di mana saja kamu mendapatkan sebuah pohon yang selalu dikunjungi oleh orang-orang, mereka memuliakan pohon itu, mengharapkan kebebasan dan kesembuhan dari padanya, mereka juga memasang paku-paku untuk menggantungkan kain-kain sebagai bandulnya, maka tebanglah pohon-pohon itu.”


Words of Wisdom :

al-Hasan al-Basree (rahima-hullaah) mentions:

((Do not sit with the people of innovation and desires, nor argue with them, nor listen to them)).

Sunan ad-Daarimee (1/121)



Read More! (Baca Lebih Lengkap)

KEMUSYRIKAN MENURUT MADZHAB SYAFI’I - 2

2:59 PM Posted In Edit This 0 Comments »
MACAM SYIRIK MENURUT SEBAGIAN ULAMA MADZHAD SYAFI’I

1. Imam ar-Raghib al-Ishfahani
Beliau berkata, “Syirik yang dilakukan manusia dalam agama itu ada dua macam. Pertama, Syirik besar, yaitu menetapkan adanya sekutu bagi Allah, dan ini merupakan kekafiran yang terbesar. Kedua adalah syirik yang samar (tidak jelas) dan kemunafi-kan.”

2. Al-‘Allamah Ali as-Suwaidi asy-Syafi’i

Beliau berkata, “Ketahuilah bahwa syirik itu adakalanya terjadi di Rububiyah, dan adakalanya terjadi di Uluhiyah. Yang ke dua ini dapat terjadi di dalam I’tiqad (keyakinan), dan juga dapat terjadi di dalam mu’amalat khusus dengan Tuhan.

Syirik yang ke dua ini, dimana kemudian timbul syirik ibadah, terbagi menjadi ucapan dan perbuatan. Dan masing-masing dari dua ini, terdapat syirik besar (syirik akbar) yang tidak terampuni. Pembicaraan kita sekarang adalah tentang syirik besar, di mana Allah mewajibkan kita untuk menjaga diri dari syirik itu. Iman seseorang tidak akan sempurna kecuali setelah ia mengetahui syirik dengan macam-macam dan sebab-sebabnya.

Seorang penyair menyebutkan:

Kukenali kejahatan bukan karena kejahatannya, melainkan untuk menjaga diri dari kejahatan itu.

Siapa yang tidak dapat membedakan antara kebaikan dan kejahatan, ia pasti akan jatuh dalam kejahatan itu.

Untuk menghindari bahaya kemusyrikan ini, Nabi Muhammad selalu meminta perlindungan kepada Allah dari kemusyrikan. Padahal beliau adalah orang yang paling mengetahui Allah, dan yang paling takut kepada-Nya. Dalam sebuah do’anya, beliau berkata,

“Wahai Allah, saya meminta perlindungan kepada-Mu dari perbuatan menyekutukan Engkau dengan sesuatu, sedangkan aku mengetahui hal itu. Dan aku minta perlindungan kepada-Mu dari perbuatan menyekutukan Engkau dengan sesuatu sedangkan aku tidak mengetahui hal itu.”

Dan masih banyak lagi do’a-do’a Nabi yang seperti itu, khususnya seruan-seruan beliau kepada Allah. Sementara Nabi Ibrahim juga meminta perlindungan kepada Allah dari kemusyrikan. Beliau berkata:

Artinya:

“……dan jauhkanlah aku dan anak cucuku dari menyembah berhala-berhala.” (Ibrahim: 35)

Anak cucu Nabi Ibrahim adalah para nabi dan rasul. Apabila Nabi Muhammad dan Nabi Ibrahim meminta perlindungan kepada Allah dari perbua-tan syirik, dan mereka berdua khawatir melakukan perbuatan itu, padahal kedua orang itu adalah utusan-utusan Allah paling mulia. Maka bagaimana dengan orang-orang yang lain, siapa pun dia?

Syirik dalam Rububiyah (ketuhanan) tidak pernah dilakukan oleh orang kafir mana saja. Tidak ada yang mengatakan, bahwa pencipta alam ini ada dua yang sama wajib adanya (mesti adanya), meskipun sebagian orang kafir mengatakan tidak adanya tuhan, seperti yang dilakukan oleh Fir’aun dan lain-lain.

Adapun syirik dalam Uluhiyah (penyembahan), maka hal ini bermacam-macam berdasarkan siapa yang disembah. Namun tidak ada seorang pun yang mengatakan, bahwa alam raya ini mempunyai dua tuhan (yang wajib disembah), dimana keduanya sama sebanding, kecuali golongan berhalais (politeis). Golongan berhalais (politeis) yang menyembah selain Allah ini, mereka tidak mengatakan bahwa tuhan itu banyak, meskipun mereka menyebutkan sembahan-sembahan mereka itu dengan kata alihah (tuhan-tuhan). Dalam bagian lain, Al-‘Allamah Ali as-Suwaidi asy-Syafi’i mengatakan: “Kesimpulannya, syirik itu ada dua macam. Syirik dalam Rububiyah, yaitu keya-kinan, bahwa bersama Allah ada tuhan lain yang mencipta dan mengatur alam raya ini. Dan syirik dalam Uluhiyah, yaitu berdo’a kepada selain Allah, baik do’a itu merupakan do’a ibadah maupun do’a permintaan”.

3. Imam Ahmad Ibn Hajar Ali Bathmi asy-Syafi’i

Menggarisbawahi apa yang dikatakan Imam Ibnu Taimiyah, Imam Ahmad bin Hajar mengatakan sebagai berikut, “Syirik itu ada dua macam; syirik besar dan syirik kecil. Siapa yang bersih (bebas) dari ke dua syirik itu, ia pasti masuk Surga. Siapa yang meninggalkan dunia dan masih melakukan syirik besar, maka ia pasti masuk Neraka. Sementara orang yang bersih dari syirik besar, tapi ia melakukan sebagian syirik-syirik kecil, sedangkan kebajikan-kebajikannya lebih banyak dari dosa-dosanya, maka ia akan masuk Surga.

Tetapi orang yang bersih dari dosa-dosa syirik besar, sedangkan dosa-dosanya dari syirik kecil juga banyak, sehingga dosa-dosa keburukannya lebih banyak daripada kebajikannya, maka ia akan masuk Neraka. Orang yang melakukan syirik akan dihukum apabila syiriknya termasuk syirik besar, atau syirik kecil tetapi banyak jumlahnya. Sementara orang yang melakukan syirik kecil yang jumlahnya sedikit dibarengi dengan keikhlasan yang banyak, maka ia tidak dikenai hukum apa-apa.

Perbuatan yang termasuk syirik besar adalah sujud dan nadzar kepada selain Allah . Sedangkan yang termasuk syirik kecil adalah riya’, bersumpah dengan menyebut selain Allah apabila yang bersangkutan tidak bermaksud mengagungkan makhluk sebagaimana mengagungkan Allah.”


Words of Wisdom :

Imaam ash-Shaatibee (rahima-hullaah) mentions:

((Linguistically bid'ah (innovation) means 'a newly invented matter'.

The Sharee'ah definition of bid'ah is: "A newly invented way [beliefs or action] in the religion, in imitation of the Sharee'ah (prescribed Law), by which nearness to Allaah is sought, [but] not being supported by any authentic proof - neither in its foundations, nor in the manner in which it is performed)).

al-I'tisaam of ash-Shaatibee (1/37)


Read More! (Baca Lebih Lengkap)

KEMUSYRIKAN MENURUT MADZHAB SYAFI’I - 1

2:50 PM Posted In Edit This 0 Comments »
KEMUSYRIKAN MENURUT MADZHAB SYAFI’I

Ilmu tauhid itu mempunyai pengaruh yang baik dan jelas dalam kehidupan manusia dan masyarakat, dan juga memiliki buah yang matang yang dapat memberikan pengaruh yang sangat bagus dan agung. Antara lain:

1. Membebaskan Manusia dari Pengabdian kepada Selain Allah.

2. Menekankan Keseimbangan Antara Perilaku dan Perbuatan.

3. Mewujudkan Jiwa yang Aman, Damai dan Tangguh

4. Menanamkan Prinsip Persaudaraan dan Persamaan



BAHAYA KEMUSYRIKAN

Apabila tauhid memberi pengaruh dan membuahkan hal-hal yang positif, maka di sisi lain kemusyrikan justru akan mendatangkan bahaya-bahaya dan kerusakan-kerusakan sebagai berikut:

1. Pelecehan Martabat Manusia


Apabila seseorang menyembah kepada sesama makhluk, selain Allah, sementara makhluk yang disembah itu tidak dapat memberinya manfaat maupun menimpakan bahaya, tetapi ia dijadikan sebagai sesembahan yang ditaati, padahal ia adalah sama-sama makhluk seperti juga yang menyembah, yang tidak memiliki kekuasaan apa-apa, bahkan terkadang yang disembah itu lebih rendah martabatnya daripada yang menyembah, seperti sapi betina, pohon, batu dan lain-lain; maka apakah layak seorang manusia yang diberi akal dan terhormat melakukan hal seperti itu? Itulah kemusyrikan. Dan apakah ada pelecehan terhadap martabat manusia yang lebih parah dari kemusyrikan itu.

2. Membenarkan Khurafat

Hal ini dapat terjadi manakala manusia berkeyakinan, bahwa makhluk itu dapat memberikan manfaat dan menimpakan bahaya kepada yang lain, seperti halnya Allah. Kemudian dari keyakinan itu timbul cerita-cerita khurafat, takhayul dan kisah-kisah batil yang tidak dapat diterima oleh akal manusia dan tidak dapat dibenarkan oleh hati sanubari manusia.

3. Syirik adalah Kezhaliman yang Terbesar

Allah berfirman:

Artinya :

“Dan orang-orang kafir itulah orang-orang yang zhalim” (QS; Al-Baqarah: 254)

Allah berfirman:

Artinya :

“Sesungguhnya kemusyrikan itu adalah kezhaliman yang agung.” (QS;Lukman: 13)

Mana ada kezhaliman yang lebih besar daripada sikap seseorang yang diciptakan oleh Allah, tetapi justru ia menyembah selain Allah? Atau ada orang diberi rizki oleh Allah, tetapi justru berterima kasih kepada selain Allah.

Zhalim seperti ini adalah menzhalimi diri sendiri, karena ia menjadi terhalang untuk memperoleh kesenangan, kenikmatan dan kehidupan hatinya dari buah tauhid. Sementara di sisi lain, dirinya sendiri dibebani dengan siksaan yang sebenarnya ia tidak mampu memikulnya.

4. Syirik Menimbulkan Rasa Takut

Hal itu karena orang yang musyrik (menyekutukan Allah dengan yang lain) tidak memiliki rasa percaya kepada Allah, ia juga tidak berserah diri kepada Allah. Ia justru gelisah dengan jiwa tak berketetapan antara klenik, khurafat dan takhayul. Ia takut akan segala sesuatu. Ia khawatir akan kehidupannya dan rezekinya. Ia takut akan segala-galanya dan khawatir terhadap segala-galanya. Inilah kehidupan yang paling buruk.

5. Menyebarkan Hal-hal yang Negatif dalam Kehidupan Manusia.

Orang yang musyrik selalu tidak percaya kepada diri sendiri, setelah tidak percaya kepada Allah. Ia selalu mengandalkan orang lain sebagai penolong dan perantara, seperti kepercayaan orang-orang Nashrani tentang al-Masih . Akibatnya, banyak potensi yang ada pada dirinya tidak digunakan sama sekali.

6. Masuk Neraka

Kemusyrikan adalah penyebab utama untuk masuk neraka. Allah , berfiman:

Artinya :

“Sesungguhnya orang yang mempersekutukan (sesuatu) dengan Allah,maka pasti Allah akan mengharamkan kepadanya surga, dan tempatnya adalah neraka. Tidak ada orang-orang zhalim itu seorang penolongpun.” (Al-Maidah: 72)

Tauhid adalah penyebab utama masuk surga. Karena orang yang musyrik tidak mempunyai masa depan kecuali neraka, karena dosa kemusyrikan itu tidak akan diampuni selamanya. Allah berfirman:

Artinya :

“Sesungguhnya Allah tidak akan mengampuni dosa syirik.” (An-Nisa: 48)

Inilah bahaya-bahaya kemusyrikan dan pengaruh-pengaruh buruk yang ditimbulkannya pada kehidupan manusia di dunia maupun di akhirat.

Oleh karena itu, kami bermaksud untuk menjelaskan sebagian dari upaya yang telah dilakukan oleh para ulama dari madzhab Syafi’i yang menerangkan masalah syirik, wasilah (penyebab)nya, bentuk-bentuknya dan lain-lain, berdasarkan apa yang kami baca dari kitab-kitab yang mereka tulis.

Ulama Syafi'iyah adalah para ulama dalam masalah fiqih mengikuti seorang imam yang dalam ilmunya, luhur derajatnya, yang merupakan tokoh lapisan generasi ke sembilan dan pembaharu bidang agama pada akhir abad ke dua. Ia salah satu dari imam-imam empat yang banyak pengikutnya, yang dilahirkan pada tahun 150 H. Madzhab Syafi'i ini tersebar di Iraq, Syam, Mesir, Hijaz, Yaman dan lain-lain. Bahkan negara-negara Islam sampai hari ini tetap menjadikan madzhab Syafi'i ini sebagai madzhab resmi negara. Semoga Allah memberikan rahmat-Nya dan pahala yang agung kepada imam yang mulia ini.



PENGERTIAN SYIRIK MENURUT ULAMA MADZHAB SYAFI’I

I. Imam al-Azhari asy Syafi’i

Beliau mengatakan, Allah menceritakan tentang hamba-Nya yang bernama Lukman al-Hakim, beliau berkata kepada putranya:

Artinya :

“Janganlah kamu menyekutukan Allah dengan yang lain, karena syirik itu merupakan kezhaliman yang agung.” (QS;Lukman: 13)

Syirik adalah kamu membuat sekutu bagi Allah dalam ketuhanan-Nya (Rububiah-Nya). Maha Luhur Allah dari sekutu-sekutu dan tandingan-tandingan. Makna ( لا تشرك) dengan memakai huruf ba’ dalam (بالله) adalah : “kamu jangan menyepadankan Allah dengan yang lain sehingga yang lain itu kemudian kamu jadikan sekutu (kawan) bagi Allah. Begitu pula dalam firman-Nya:

Artinya :

“… karena mereka menyekutukan Allah (dengan yang lain) yang Alloh sendiri tidak menurunkan hujjah untuk mempersekutukan-Nya.” (QS; Ali Imran: 151)

Maka isyrak (menyekutukan) dalam ayat itu adalah menyepadankan Allah dengan yang lain. Dan siapa yang menyepadankan Allah dengan makhluk-Nya, maka ia telah musyrik, karena Allah itu satu, tidak ada sekutu, tidak ada tandingan maupun bandingan-Nya.”

2. Imam al-Raghib al-Ishfahani.

Beliau menyatakan, “Syirik yang agung adalah menetapkan adanya sekutu bagi Allah. Misalnya, Fulan menyekutukan Allah dengan yang lain. Syirik ini adalah kekafiran yang paling besar.”

4. Imam al-Minawi

Beliau mengatakan, “Syirik adalah menyandarkan perbuatan yang hanya Dzat Yang Maha Esa semata berhak melakukannya kepada makhluk yang bukan haknya melakukan perbuatan itu.”

5. Al-‘Allamah Ali as-Suwaidi asy-Syafi’i

Ketika menjelaskan tentang syirik dan mengingatkan bahayanya, beliau berkata: “Ketahuilah -semoga Allah menjaga saya dan kamu dari kemusyrikan, kekafiran dan kesesatan. Semoga Allah memberikan taufiq kepada kita menuju hal-hal yang disenangi dan diridhai-Nya, baik dalam perkataan maupun perbua-tan-, bahwa syirik itu berlawanan dengan tauhid. Ke-duanya tidak akan bertemu. Seperti halnya kekafiran berlawanan dengan iman, di mana keduanya bertolak belakang. Maka apabila ada orang disebut muwahhid (bertauhid), ini artinya ia meyakini keesaan Allah dan tidak menetapkan bahwa Allah itu punya sekutu. Dan seseorang tidak mungkin dapat disebut bertauhid (mengesakan Allah) dengan tauhid yang dikehendaki Allah, sebelum dia membersihkan diri dari segala se-suatu yang mengandung unsur kemusyrikan kepada Allah (yang disembah).

Lawan dari muwahhid (bertauhid, mengesakan Allah) adalah musyrik (orang yang menyekutukan Allah dengan lain-Nya). Yaitu yang terlahir dari kemusyrikan meskipun dengan salah satu dari macam-macam syirik, seperti dengan ucapan, sifat-sifat, perbuatan, keyakinan, mu’amalah (pergaulan), persetujuan, dan penilaiannya bahwa syirik itu baik. Begitu pula apabila ia rela mengucapkan atau mendengarkan kata-kata syirik.

Orang-orang pada masa jahiliyah, karena dalam ibadah mereka telah melakukan syirik, menyekutu-kan Allah dengan hal-hal yang menurut mereka baik, karena akal mereka tidak berfungsi dan mereka selalu mengikuti kesesatan yang sudah jelas bersumber dari nenek moyang mereka, maka mereka tetap saja selalu menyembah berhala-berhala, patung-patung, pohon-pohon, kuburan, tugu, batu-batu besar, dan lain-lain. Mereka minta keberkahan dari benda-benda tersebut seraya mengharapkan syafa’at (pertolongan) benda-benda itu di sisi Penciptanya. Mereka berlindung kepada benda-benda tersebut, dan berpegang teguh dengan anggapan mereka, bahwa dengan itu, mereka mencukupi makan minum mereka.

Dari perbuatan syirik ini kemudian muncul kesesatan-kesesatan yang merupakan cabang-cabang dari pohon kemusyrikan itu. Seperti takhayul (klenik), bersumpah dengan menyebutkan benda-benda yang mereka jadikan tuhan, menggantungkan mantra-mantra, benda-benda pengasih (sikep), dan jimat-jimat untuk memperoleh atau menolak apa yang mereka kehendaki. Maka dengan perbuatan itu mereka telah menyepadankan dan menyekutukan antara Allah dengan makhluk-Nya, yaitu dengan sama-sama dicintai, dijadikan harapan, ditakuti, dijadikan tempat berlindung, diyakini mampu mencegah, memberi, mendekatkan dan menjauhkan.

Perbuatan-perbuatan yang dilandasi dengan kebodohan ini kemudian berkembang dan marata, dan api kesesatan menyala di antara mereka, sampai mereka membuat upacara-upacara agama yang tidak diizinkan oleh Allah. Mereka menjadikan binatang-binatang tertentu menjadi saibah, wasilah dan ham. Begitulah, orang-orang jahiliyah itu berbuat dalam kebodohan dan kesesatan, sampai kemudian Allah mengutus Nabi-Nya Muhammad sebagai pemberi kabar gembira dan pemberi peringatan, sekaligus mengajak mereka untuk menyembah Allah dengan izin-Nya, dan juga ibarat lampu yang memberikan penerangan.

Maka Nabi Muhammad kemudian memberi-kan penerangan terbuka tentang hakekat tauhid dengan cara mengesakan Allah dan membersihkan diri dari penyembahan-penyembahan kepada lain-Nya. Dan itulah hakekat tauhid. Nabi n juga menegaskan kepada orang-orang jahiliyah tentang keharusan untuk mengesakan Allah dan meninggalkan syirik (menyekutukan Allah dengan yang lain). Itulah tauhid yang dijelaskan Allah dalam kitab-Nya yang diturunkan kepada Nabi Muhammad .

Allah menerangkan tauhid dengan membuat perumpamaan-perumpamaan, dan mengetengahkan argumen-argumen secara jelas dan rinci. Oleh karena itu. anda dapat melihat Al-Qur’an dan Hadits lebih banyak menyebutkan syirik dan orang-orang yang musyrik daripada menyebutkan kekafiran dan orang-orang kafir.

Menyebut-nyebut syirik pada masa itu, dan pada masa sesudahnya, yaitu masa Sahabat dan Tabi’in adalah suatu hal yang dikenal secara populer. Bahkan menyebutnya sampai pada tingkat yang sangat masyhur. Namun ketika pondasi-pondasi syirik itu sirna, karena orang-orang yang musyrik juga sudah tidak ada lagi, sementara ajaran-ajaran agama secara benar menjadi gejala umum, maka hampir tidak ada orang yang menyinggung-nyinggung tentang kemusyrikan. Tidak ada mulut yang mau dikotori dengan menyebut syirik itu. Karenanya para ulama kemudian banyak membahas masalah murtad, dengan menyebut-nyebut hal-hal yang menyebabkan kafir, dan mereka tidak membahas hal-hal yang dapat menjadikan musyrik pada seseorang.

Setelah penjelasan ini, kita lihat bahwa syirik dalam uluhiyyah (menyembah Allah) tidak disebut-sebut. Padahal tauhid uluhiyyah (hanya menyembah Allah saja) merupakan pokok agama Islam. Tauhid inilah yang menyebabkan terjadinya pertentangan antara para rasul dan umatnya; dan ajaran tauhid ini pula yang dibawa oleh para rasul di mana mereka diutus oleh Allah.

Sebagaimana ditegaskan oleh Allah :

Artinya :

“Dan kami tidak mengutus sebelum kamu (Mu-hammad) seorang rasul pun, kecuali Kami mem-berikan wahyu kepadanya, bahwa sesungguhnya tidak ada Tuhan (yang berhak disembah) kecuali Aku. Oleh karena itu, sembahlah Aku.” (Al-An-biya’ : 25)


Words of Wisdom :

al-Fudayl bin 'Iyaad (rahima-hullaah) mentions:

((I met the best of people, all of them people of the Sunnah and they used to forbid from accompanying the people of innovation)).

al-Laalikaa'ee - Sharh Usool I'tiqaad Ahlis-Sunnah wal-Jamaa'ah (no.267)


Read More! (Baca Lebih Lengkap)