APAKAH BOLEH WANITA MENYEMBELIH KURBAN

9:49 AM Posted In Edit This 0 Comments »
Oleh :Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz

Pertanyaan
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Apakah boleh wanita menyembelih hewan dan apakah boleh kita memakan hasil sembelihannya?

Jawaban.
Dibolehkan bagi wanita menyembelih hewan sebagaimana laki-laki berdasarkan beberapa hadits shahih. Dan dibolehkan juga memakan dagingnya, dengan syarat wanita tersebut muslimah atau ahlul kitab dan dia melakukan penyembelihan tersebut secara syar’i walaupun laki-laki yang mampu menyembelih ada, sebab tidak adanya laki-laki bukan menjadi syarat batalnya sembelihan wanita tersebut.

Syakh Utsamin berfatwa dalam hal ini sebagai berikut:
Dibolehkan bagi wanita menyembelih hewan kurban dan semisalnya, sebab dalam urusan ibadah wanita sama halnya dengan laki-laki, kecuali ada dalil yang membedakan antara keduanya.
Hal tersebut berdasarkan kisah seorang wanita budak pengembala kambing kemudian ada srigala yang menerkam kambingnya lalu budak tersebut mengambil batu yang tajam untuk menyembelih kambing tersebut, lalu Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan untuk memakan sembelihan tersebut.

[1][Disalin dari Majalah As-Sunnah Edisi 10/Tahun VIII/1425H/2004M.
Penerbit Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Alamat Jl. Solo – Puwodadi Km 8 Selokaton Gondangrejo Solo

Foote Note[1]. Disalin dari Al-Fatawa Al-Jami’ah Lil Mar’athil muslimah, Edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Tentang Wanita


Word of Wisdom :

Sufyaan ath-Thowree (rahima-hullaah) mentions:

((Whoever listens to an innovator has left the protection of Allaah and is entrusted with the innovation)).

Abu Nu'aym in al-Hilyah (7/26) and Ibn Battah (no.444)


0 comments: