Qodho Puasa & Hari Haram Berpuasa

9:12 AM Posted In Edit This 0 Comments »
Ada tiga golongan manusia yang terkait dengan hukum puasa Ramadhan;

Orang yang muqim (bukan musafir) yang sehat dan mampu melakukan puasa tanpa kesulitan dan bahaya. Puasa bagi mereka hukumnya wajib dan meninggalkan puasa termasuk dosa besar. Meskipun demikian ia tetap dituntut mengqodho puasa yang ditinggalkannya, namun tetap berdosa akibat meremehkan puasa di bulan Ramadan padahal tidak ada uzur/halangan yang membolehkannya meninggalkan puasa di bulan Ramadhan

Orang sakit dan musafir, bagi mereka diperbolehkan berbuka puasa namun wajib qodho, karena ada kesulitan (masyaqqoh). Jika mereka memperkirakan dengan perkiraan kuat bahwa puasa akan membahayakannya maka berbuka puasa hukumnya wajib.Namun tetap mereka dituntut mengqodho puasanya di hari lain.

Orang yang mempunyai kesulitan berpuasa karena sebab yang tidak bisa diharapkan lagi hilangnya kesulitan itu, seperti pikun dan lemah fisiknya atau sakit yang menahun atau pekeja berat dan bersifat terus menerus, atau hamil dan menyusui. Mereka ini diperbolehkan iftor (tidak berpuasa) tapi wajib memberi makan satu orang miskin untuk satu hari puasa yang ditinggalkannya dengan ukuran makanan yang dapat mengenyangkan orang pada kebiasaannya. Golongan ini tdaik wajib mengqodhonya, cukup membayar fidyah (makanan) kepada orang miskin untuk satu hari puasa yang ditinggalkannya dengan ukuran makanan yang dapat mengenyangkan orang pada kebiasaannya. Sebagian ulama mewajibkan qodho bagi wanita hamil atau menyusui jika yang dikhawatirkan adalah dirinya bukan anaknya.

Adapun cara mengqodho puasa yang ditinggalkannya adalah sebagai berikut:

Berpuasa sejumlah hari puasa yang ditinggalkannya. Jika ia meninggalkan puasa selama 3 hari pada bulan Ramadhan, maka ia pun harus berpuasa di hari lain selain bulan Ramadahn sebanyak 3 hari pula. Jika yang ditinggalkannya 7 hari, maka ia berpuasa qodho sebanyak 7 hari, dan seterusnya

Mengqodho puasa –meskipun ia wajib- harus memperhatikan hari-hari yang dilarang berpuasa, yakni hari raya idul fitri, hari raya idul Adha, hari-hari tasyriq (ayyamut tasyriq) yakni tanggal 11, 12, 13 dzulhijjah. Dilarang berpuasa sunnah atau wajib (qodho) pada hari-hari tersebut.

Jika seseorang meninggalkan puasa sejumlah hari pada Ramadhan tahun ini, kemudian tidak sempat mengqodhonya pada tahun yang sama, kemudian baru dapat mengqodho puasanya setelah datang Ramadhan berikutnya, maka selain qodho puasanya sejumlah hari yang ditinggalkan, ia juga wajib membayar fidyah sejumlah hari puasa yang ditinggalkannya. Jika pada Ramadhan yang kedua ada pula hari-hari puasa yang ditinggalkannya maka ia menambah qodho puasanya dengan hari yang ditinggalkannya itu, tetapi tidak wajib membayar fidyah dari puasa yang ditinggalkannya pada Ramadhan yang kedua itu.

Berpuasa qodho harus dibarengi dengan niat qodho sejak malamnya atau sebelum datang fajar, atau boleh juga di malam hari pertama puasa dengan berniat akan puasa qodho sebanyak 10 hari berturut-turut misalnya. Hal ini untuk membedakan antara puasa qodho yang wajib dengan puasa sunnah yang diperbolehkan berniat di pagi harinya.

Wallahu a’lam bish-showabH. Muhamad Jamhuri, Lc.


Words of Wisdom :

The Messenger of Allaah (sal-Allaahu `alayhe wa sallam) said:

((Whoever innovates or accommodates an innovator then upon him is the curse of Allaah, His Angels and the whole of mankind)).

al-Bukhaaree (12/41) and Muslim (9/140)


0 comments: